Liputan Khusus

Lipsus - Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, PPPK Pinjam Uang untuk Makan

Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir Bulan April 2024 namun belum menerima gaji dua bulan terakhir.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose bersama usai penyerahan SK PPPK tahun anggaran 2023 oleh Bupati TTU, Drs. Juandi David, Senin, 29 April 2024. PPPK mengeluh dua bulan belum digaji. 

Jika hal ini sering terjadi maka, secara tidak langsung Pemda TTU telah mengesampingkan hak-hak pegawai PPPK. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori PPPK. Meskipun demikian, mereka memiliki kontribusi yang sama untuk Kabupaten TTU.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh main-main dengan pembayaran gaji," ungkapnya.

Hilarius belum mengetahui apakah upah PNS mengalami hal serupa atau tidak. Apabila gaji PNS lancar dibayarkan namun PPPK terjadi sebaliknya semestinya, hal ini tidak boleh terjadi.

"Anggota DPRD lancar, para pejabat lancar lalu kenapa PPPK kok tidak lancar," pungkasnya.

Aspek ini perlu diperhatikan agar hal-hal teknis seperti ini kemudian berdampak pada proses pembangunan dan pelayanan di Kabupaten TTU. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved