Liputan Khusus
Lipsus - Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, PPPK Pinjam Uang untuk Makan
Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir Bulan April 2024 namun belum menerima gaji dua bulan terakhir.
Jika hal ini sering terjadi maka, secara tidak langsung Pemda TTU telah mengesampingkan hak-hak pegawai PPPK. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori PPPK. Meskipun demikian, mereka memiliki kontribusi yang sama untuk Kabupaten TTU.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh main-main dengan pembayaran gaji," ungkapnya.
Hilarius belum mengetahui apakah upah PNS mengalami hal serupa atau tidak. Apabila gaji PNS lancar dibayarkan namun PPPK terjadi sebaliknya semestinya, hal ini tidak boleh terjadi.
"Anggota DPRD lancar, para pejabat lancar lalu kenapa PPPK kok tidak lancar," pungkasnya.
Aspek ini perlu diperhatikan agar hal-hal teknis seperti ini kemudian berdampak pada proses pembangunan dan pelayanan di Kabupaten TTU. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.