Berita Ende

28 Kecelakaan Terjadi di Ende Sepanjang Januari-Juni 2024, 5 Orang Meninggal Dunia

Penyebab terjadinya 28 kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 di wilayah hukum Polres Ende didominasi oleh kecerobohan pengendara

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sebuah bus penumpang yang mengalami kecelakaan di Kilometer 11, Kabupaten Ende, Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita adalah Microbus Manggarai Indah jurusan Ende-Maumere dengan nomor polisi EB 7533 BF. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ende, Polda NTT periode Januari hingga Juni 2024 berjumlah 28 kasus dengan lima korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Penyebab terjadinya 28 kasus kecelakaan lalu lintas selama tahun 2024 di wilayah hukum Polres Ende didominasi oleh kecerobohan pengendara yang tidak atau kurang berhati-hati.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Ende, AKP Ilham Adi Putra melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H, Minggu, 14 Juli 2024 siang. 

Kasus kecelakaan lalu lintas terbaru di wilayah hukum Polres Ende yakni terbaliknya Bis Manggarai Indah jurusan Maumere-Ruteng, Sabtu, 13 Juli 2024 siang sekira pukul 13.00 Wita di Kilometer 11 di wilayah Kecamatan Ende, Kabupaten Ende yang mengakibatkan empat penumpang mengalami luka-luka. 

Dengan adanya 28 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Ende, Polda NTT periode Januari hingga Juni 2024, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ende, Aipda Ari Setyono, S.H mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas menggunakan helm untuk keselamatan dalam berlalu lintas dijalan, menaati semua peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan di jalan sebagai kebutuhan sehingga dapat berkendara dengan aman dan nyaman, serta juga dapat meminimalisir dan mengurangi fatalitas akibat kecelakaan di jalan. 

"Lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan lainnya sesuai standar pabrikan dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan sebelum berkendara," imbau Aipda Ari Setyono. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved