Ende Terkini
Delapan Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Ende, Didominasi Pelajar di Bawah Umur
Delapan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka, sebagian besar di antaranya adalah pelajar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG, ENDE – Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ende selama periode Januari hingga Oktober 2025 mencatatkan angka yang cukup memprihatinkan.
Delapan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka, sebagian besar di antaranya adalah pelajar.
Data dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ende menyebutkan, dari total kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, sebanyak 22 orang mengalami luka berat dan 51 orang mengalami luka ringan.
Ironisnya, sebagian besar korban diketahui masih di bawah umur dan merupakan pelajar tingkat SMP dan SMA.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Robby Buu, saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025), menjelaskan, meskipun jumlah kecelakaan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, keterlibatan anak-anak sekolah masih menjadi sorotan utama.
Baca juga: Pengukuhan Kawasan Hutan Kabupaten Ende, Sebuah Upaya Mereduksi Konflik Tenurial
“Kecelakaan yang terjadi sebagian besar melibatkan anak-anak sekolah, anak SMP dan SMA. Mereka sudah terbiasa naik motor ke sekolah padahal belum cukup umur,” ungkap Iptu Robby.
Lebih lanjut, Iptu Robby mengungkapkan banyak dari kecelakaan tersebut terjadi karena pengaruh minuman keras (miras), yang dikonsumsi sebelum para pelajar berkendara.
Sebagai bentuk pencegahan, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Ende rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan himbauan kepada siswa tentang pentingnya keselamatan berkendara, serta larangan keras membawa kendaraan jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM.
Tak hanya itu, petugas juga kerap menjaring pelajar dalam razia saat mereka melakukan balapan liar di malam hari.
Usai razia, pihak kepolisian memanggil orang tua dan guru untuk bersama-sama memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Belum 17 tahun sudah naik motor, itu artinya kesalahan ada di orang tua. Saya minta orang tua tegas melarang anaknya bawa kendaraan, entah ke sekolah, pasar, atau ke kios. Karena ini rawan sekali menimbulkan kecelakaan, apalagi kalau tidak tertib,” tegas Iptu Robby.
Iptu Robby berharap kerja sama yang kuat antara pihak sekolah, orang tua, dan kepolisian dapat menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.