Berita Timor Tengah Utara

Tanggapan Ombudsman RI Perwakilan NTT Perihal Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten TTU 

Dikatakan Darius, keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini terjadi hampir di semua kabupaten di NTT. Pembayaran gaji PPPK ini dari transfer APBN. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan tanggapan terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Timor Tengah Utara (PPPK Kabupaten TTU). 

Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah mengatur agar pembayaran dilakukan setiap bulan. Jika hingga 2 bulan sampai 3 bulan tidak dibayar, bagaimana PPPK bisa melayani dengan baik.

"Apalagi jika pegawai PPPK tidak tinggal di rumah sendiri dan harus sewa," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Jika ada kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, pemerintah daerah semestinya segera dikomunikasikan dengan baik agar hak-hak pegawai tidak diabaikan.

Dikatakan Darius, keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini terjadi hampir di semua kabupaten di NTT. Pembayaran gaji PPPK ini dari transfer APBN. 

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir Bulan April 2024 lalu dikabarkan belum menerima gaji dua bulan terakhir.

Polemik ini terulang kembali dimana pada tahun 2023 lalu PPPK juga terlambat menerima gaji selama beberapa bulan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 12 Juli 2024, seorang PPPK yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum menerima gaji selama 2 bulan terakhir.

PPPK tahun anggaran 2023 ini menerima SK pada Senin,  29 April 2024 lalu dengan SK kerja terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa, mereka sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, mereka dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari.

Pasalnya, saat ini gaji honorer mereka tidak lagi dibayar oleh instansi dimana mereka menjalankan tugas. Pasca menerima SK pada Bulan April 2024 lalu, upah mereka sepenuhnya dibayarkan dari Gaji PPPK.

Menurutnya, apabila ada urusan atau keperluan mendesak, mereka terpaksa meminjam uang di koperasi atau dari orang lain untuk keperluan tersebut. 

Baca juga: Gaji PPPK Terlambat Dibayar, Anggota DPRD Sayangkan Sikap Pemkab TTU 

Meskipun di tengah desakan ekonomi yang sulit, kata dia, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pasalnya, mereka telah terikat dengan aturan sebagai PPPK dengan pemerintah daerah.

"Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ini yang kita alam kendala. Karena sudah dua bulan ini,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved