Berita Timor Tengah Utara
Sekda Sebut Pemda TTU Sudah Mengirim Permohonan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama ke Mendagri
Pasca dipilih salah satu dari 3 besar tersebut, kata Fransiskus, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Kemendagri untuk segera dilakukan pelantikan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Fay, S. Pt., M. Si mengatakan, Pemkab dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten TTU telah mengirimkan permohonan izin tertulis pelantikan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon) lingkup Pemda TTU.Permohonan izin tertulis ini dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Sebelumnya, Pemda TTU telah memperoleh rekomendasi tertulis dari KASN tentang persetujuan proses seleksi terbuka yang sudah dilakukan oleh Pemda TTU.
Ia menjelaskan, Pemda TTU mengajukan permohonan persetujuan tertulis Mendagri melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk Pelantikan Pejabat. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.
"Mendagri sudah dikirim dan Pemda TTU sekarang tunggu persetujuan tertulis Mendagri," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 11 Juli 2024.
Dikatakan Fransiskus, selain ijin persetujuan Mendagri untuk Pelantikan 6 pejabat tinggi pratama tersebut, Pemda TTU juga menyampaikan permohonan ijin persetujuan Mendagri untuk mengisi jabatan administrator dan jabatan pengawas ( eselon III dan eselon IV) yang lowong.
"Harapan kita mudah-mudahan ijin tersebut bisa diperoleh Pemda TTU," ucapnya.
Sebelumnya pada Minggu, 23 Juni 2024 lalu, Fransiskus juga menyebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan rekomendasi 3 besar Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Kabupaten TTU. Rekomendasi tersebut telah dikirim kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati TTU.
"Untuk ditindaklanjuti rekomendasi KASN itu," ungkapnya.
Rekomendasi KASN tersebut diserahkan kepada Bupati TTU agar dipilih salah satu dari kategori 3 besar di setiap jabatan. Terdapat 6 jabatan yang diseleksi oleh Pemkab TTU.
Baca juga: Dampak Ruas Jalan Napak Tilas Rusak, Harga Komoditas Pertanian di Desa Oetulu TTU Merosot
Pasca dipilih salah satu dari 3 besar tersebut, kata Fransiskus, dilanjutkan dengan pengajuan izin ke Kemendagri untuk segera dilakukan pelantikan.
Menurutnya, pemilihan satu orang Pejabat Tinggi Pratama (pejabat eselon II) dari kategori 3 besar ini merupakan kewenangan penuh Bupati TTU.
Setelah pemilihan Pejabat Tinggi Pratama ini dilakukan pada masing-masing jabatan, Bupati akan mengirim usulan tersebut ke Kemendagri untuk dilaksanakan pelantikan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.