Imigran Terdampar di Rote Ndao

Rudenim Kupang Terima 44 WNA Bangladesh – Myanmar yang Terdampar di Rote

Belum ada informasi yang pasti terkait penyebab pasti kedatangan mendadak WNA ini di perairan Kabupaten Rote Ndao.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Bangladesh dan Myanmar tiba di Rumah Detensi Imigrasi pada hari ini Kamis (11/07/24) 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Bangladesh dan Myanmar tiba di Rumah Detensi Imigrasi pada hari ini Kamis (11/07/24) setelah pada Selasa (09/07/24) lalu terdampar di perairan Kabupaten Rote Ndao.

Para WNA ini saat ini tengah menjalani proses administrasi di Rudenim Kupang.

Plt Kepala Rudenim Kupang, Rudi Sari'ie menyatakan bahwa ke-44 WNA ini telah diterima dan sedang dalam proses pemeriksaan dan registrasi oleh petugas Rudenim.

"Betul, saat ini mereka berada di rumah detensi imigrasi Kupang dan selanjutnya akan dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku”.

Rudi menjelaskan bahwa ke 44 WNA ini berangkat ke Kota Kupang menggunakan Kapal Ferry setelah dijemput oleh petugas Imigrasi Kupang serta mendapatkan pengawalan oleh sejumlah personel Kepolisian Rote Ndao dan TNI AL. 

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan registrasi oleh petugas, mereka akan kita tempatkan di dalam blok-blok yang telah disiapkan untuk ditampung sementara sambil menunggu proses lebih lanjut," ujar Rudi.

Rudi juga menambahkan bahwa seluruh ke-44 WNA ini adalah laki-laki dewasa dengan rentan usia antara 18 tahun hingga 44 tahun. Informasi mengenai kondisi kesehatan dan keadaan mereka masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Belum ada informasi yang pasti terkait penyebab pasti kedatangan mendadak WNA ini di perairan Kabupaten Rote Ndao.

Pihak Rudenim beserta Kantor Imigrasi Kupang masih terus melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan dalam mengambil keterangan terhadap ke-44 WNA tersebut.

"Jika mereka adalah orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, maka terhadap mereka akan kita lakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian," ujarnya.

Akan tetapi jika mereka orang asing yang memang melarikan diri dari negara asalnya dalam rangka mencari perlindungan suaka, maka mereka tdk bisa dipulangkan ke negara asalnya.

Baca juga: Doa untuk Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Singapura

Mereka dikategorikan sebagai pengungsi, yang tentu saja setelah mereka dijustifikasi sebagai pencari suaka oleh pihak UNHCR dengan diberikan kartu sebagai pengungsi.

Rudenim Kupang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar dalam menangani kasus imigrasi, termasuk penanganan terhadap ke - 44 WNA yang terdampar di wilayah perairan Rote Ndao. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved