Berita Kabupaten Kupang

Alvianus Paidjo Jadi Tersangka Penikaman Herman Bire, Polisi Lakukan Rekonstruksi di TKP

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan awal, tersangka Alvianus Paidjo diduga kuat sebagai pelaku penikaman

POS-KUPANG.COM/HO
Alvianus Paidjo tersangka pembunuhan warga Kuaklalo Taebenu Herman Bire saat melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan, Kamis 11 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Pada 11 Mei 2024 lalu warga Desa Kuaklalo Kecamatan Taebenu Herman Bire ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar dimana dia ditemukan tewas dengan sebuah luka tusuk di dada krinya.

Berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan awal, tersangka Alvianus Paidjo diduga kuat sebagai pelaku penikaman terhadap karyawan PT Citra Mas tersebut.

"Korban ditemukan dengan luka tusuk yang parah dibagian dada kiri. Tersangka AP sudah mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Jumat 12 Juli 2024.

Meskipun ada pengakuan tersangka dan keterangan para saksi, penyidik juga melakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian pada Kamis 11 Juli 2024 dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan oleh Lintang Rosidi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AP memperagakan setiap tahapan kejadian mulai dari pertemuan dengan korban hingga terjadinya pembunuhan.

Setiap adegan diperhatikan dengan seksama oleh penyidik dan JPU untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dan bukti yang ada.

"Ada 9 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari tersangka bertemu dengan korban, terjadi pertengkaran, hingga aksi penusukan yang menyebabkan korban tewas. Semua adegan ini diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi," jelas Iptu Yeni Setiono.

Warga sekitar yang penasaran dengan jalannya rekonstruksi turut diawasi agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa semua bukti yang ada sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka. Hal ini sangat penting dalam proses penegakan hukum," tambah  Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.

Terkait kasus ini, Kapolres Agung beberapa lalu mengungkapkan Herman Bire ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar dengan sebuah luka pada dada kiri pada hari Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

Saat korban sedang melaksanakan pekerjaan di RT 005 RW 002 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang.

Baca juga: Angin Kencang, Kasat Lantas Polres Kupang Imbau Pengendara Berhati-Hati

"Kejadiannya hari Sabtu sore dan korban meninggal dunia jam 19.00 Wita di Rumah Sakit Leona Kota Kupang," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved