Berita Rote Ndao
Ketua KPU Rote Ndao Ingatkan Hanya Parpol Berkursi yang Boleh Usung Cakada
Ketua KPU Rote Ndao Agabus Lau ingatkan hanya Parpol berkursi yang boleh usung kandidat calon kepala daerah atau Cakada
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, Agabus Lau mengingatkan hanya partai politik yang mengantongi kursi DPRD pada Pemilu 2024 yang boleh mengusung kandidat calon kepala daerah atau Cakada.
Hal ini ditekankannya dalam acara sosialisasi PKPU Nomor 8 dan Nomor 7 Tahun 2024 di Aula KPU Rote Ndao. Kamis, 11 Juli 2024.
Diketahui, sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Bagi bapak ibu partai politik yang mendapat kursi pada pemilu 2024 yang punya hak untuk mengusung calon kepala daerah," ungkap Agabus.
Diterangkannya, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut tercantum mekanisme pendaftaran, verifikasi kelengkapan persyaratan hingga penetapan calon kepala daerah dalam pilkada 2024.
"Ini adalah landasan hukum pencalonan sehingga kita mengundang seluruh partai dan beberapa pihak terkait yang ada di Kabupaten Rote Ndao untuk hadir dalam sosialisasi," ujar Agabus.
Baca juga: Paulus Henuk Serius Pinang Apremoi Dudelusy Dethan Bertarung di Pilkada Rote Ndao
Agabus menyatakan bahwa PKPU tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkada 2024, yang disosialisasikan kepada utusan masing-masing parpol, Bawaslu, PPK dan PPS, hingga aparat keamanan.
"Jadi di PKPU 8 ini disampaikan secara mendetail tahapan-tahapannya. Misalnya tahapan pengumuman pendaftaran, tahapan pendaftaran, kemudian ada pemeriksaan berkas administrasi termasuk yang berkaitan dengan perbaikan, pemeriksaan kesehatan sampai nanti pada tahap penetapan kemudian nomor urut. Setelah itu bisa dilakukan kampanye," tutur Agabus.
Sementara itu, kata Agabus, untuk PKPU Nomor 7 Tahun 2024 menjelaskan tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"PKPU Nomor 7 Tahun 2024 terkait dengan pemutakhiran data pemilih, jadi tolong ini dibaca dan dipahami karena ini menjadi dasar bapak ibu untuk melakukan pengawasan," pungkas Agabus.
"Mari kita ingatkan bersaudara yang sudah memiliki hak pilih, jangan sampai administrasi kependudukannya belum lengkap," lanjutnya.
Selain itu, Agabus mengingatkan jajaran pengawas terus menjaga kesehatan karena ini tahapan pilkada semakin hari, semakin dekat, sangat padat, setelah proses verifikasi atau dukungan calon perseorangan akan lanjut juga dengan data pemilih dan masuk pada masa pencalonan.
Baca juga: Sekjen PDIP Ungkap Alasan Megawati Pilih Ansy Lema Maju Pilgub NTT
Agabus juga meminta pengawas hingga PKD agar memastikan bahwa data pemilih di Rote Ndao akurat.
"Pengawasan ini harus secara ketat sehingga menghasilkan data pemilih akurat dan mutahir," tandas Agabus.
KPU Rote ndao
Sosialisasi PKPU
Pilkada Rote Ndao
Kabupaten Rote Ndao
11 Juli 2024
POS-KUPANG.COM
calon kepala daerah
Peringati Hari Bumi ke-55, Kemenag Rote Ndao Tanam Pohon Matoa |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Rote Ndao Tanggapi Perihal Jawaban Kadis PKO Rote Ndao di Sidang PTUN |
![]() |
---|
Serahkan Alsintan Bantuan Kementan RI, Penjabat Bupati Rote Ndao Ultimatum Petani |
![]() |
---|
Dua Kali di Desa Siomeda Rote Meluap, Rumah dan Persawahan Warga Terendam Banjir |
![]() |
---|
Begini Capaian Kinerja BNNK Rote Ndao di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.