Berita Manggarai Barat

KSOP Labuan Bajo Cabut Sertifikat Kapal Wisata Budi Utama yang Tenggelam di Taman Nasional Komodo

Kapal wisata Budi Utama tenggelam di perairan selatan Pulau Padar pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu. Penyebabnya karena terseret arus

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TANGKAPAN LAYAR
Kapal wisata Budi Utama tenggelam di Perairan Padar Selatan Labuan Bajo, Sabtu 22 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mencabut sertifikat kapal wisata Budi Utama yang tenggelam di perairan selatan Pulau Padar, Taman Nasional (TN) Komodo. Pun demikian dengan ijazah nahkoda kapal tersebut juga dibekukan selama 1 tahun. 

Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan, kecelakaan kapal wisata Budi Utama melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, sehingga dijatuhi sanksi administratif. 

"Syahbandar telah memberikan sanksi administratif terhadap kapal (Budi Utama) yakni pencabutan sertifikat kapal. Dan pembekuan ijazah nahkoda selama setahun. Ada suratnya yang kami sudah keluarkan karena menurut kami itu pelanggaran dan sudah sesuai dengan PP 31 tentang penyelenggaraan kelayaklautan kapal," jelas Stephanus di Labuan Bajo, Rabu 10 Juli 2024.

Kapal wisata Budi Utama tenggelam di perairan selatan Pulau Padar pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu. Penyebabnya karena terseret arus yang kuat dan tidak bisa dikendalikan. 

Saat proses evakuasi ada perbedaan jumlah wisatawan dan ABK yang tercatat pada manifest dengan jumlah yang dievakuasi. 

Pada manifest yang dikeluarkan KSOP tercatat 10 wisatawan nusantara dan lima ABK. Namun yang dievakuasi Tim SAR Gabungan sebanyak 15 wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara, dan tujuh ABK.

Baca juga: KSOP Labuan Bajo Segera Terapkan E-Ticketing untuk Kapal Wisata

Menurut Stephanus, itu terjadi karena sejumlah penumpang yang jadi korban sebelumnya terdaftar dalam manifes Kapal Senada. Di tengah pelayaran mereka dipindahkan ke Kapal Budi Utama yang tenggelam. Dua kapal itu, kata Stephanus, masih dalam satu manajemen yang sama. 

"Kapal yang berbeda tapi satu manajemen, jadi bukan penumpang tidak ada manifes, tapi di kapal yang satu. Tetap ada kesalahan di situ," tandasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved