Ketua KPU RI Dipecat
Menunggu Keppres, DPR Belum Bisa Proses Pengganti Hasyim Asyari
DPR masih menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan keppres untuk memroses penggantian Hasyim Asyari.
Menurut Doli, Komisi II DPR tidak bisa langsung menetapkan Iffa sebagai pengganti Hasyim. Mereka akan memverifikasi Iffa untuk memastikan calon pengganti tersebut memenuhi syarat sebagai anggota KPU.
Beberapa indikator antara lain independensi, tidak pernah terlibat atau terafiliasi dengan parpol, tidak sedang menduduki jabatan politik, serta tidak maju di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Jika seluruh indikator itu terpenuhi, maka Iffa dapat ditetapkan untuk menggantikan Hasyim. Apabila ada satu indikator yang tidak memenuhi syarat, maka calon pengganti adalah Dewa.
Namun, penggantian Dewa dapat problematik karena menjadi salah satu majelis DKPP yang memutus pemberhentian tetap Hasyim.
“Termasuk kami akan menanyakan Iffa apakah bersedia menjadi anggota KPU RI, atau jangan-jangan ingin tetap menjadi anggota KPU provinsi Kalimantan Timur,” ucap Doli.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, tidak ada pengaturan yang benar-benar spesifik tentang mekanisme pengisian anggota KPU penggantiantar waktu.
Pada UU Pemilu hanya menyebut anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Penjelasan Pasal itu juga menyebut bahwa penggantian anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi.
Di sisi lain, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga mestinya secara admnistratif tidak butuh waktu lama untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Hasyim Asyari Beri Apartemen Hingga Tiket Pesawat untuk Korban Asusila
Terlebih, Hasyim juga tidak akan menggugat keppres ke PTUN. Oleh karenanya, respons cepat dari Presiden Jokowi untuk menerbitkan keppres pemberhentian bisa menjadi indikasi kesungguhan untuk ikut jadi bagian pembenahan kelembagaan KPU.
“Tidak diatur khusus apakah verifikasi PAW anggota KPU hanya bisa dilakukan setelah ada keppres ataupun surpres masuk ke DPR. Jadi DPR bisa segera memproses penggantian secara paralel sambil menunggu keppres terbit,” tutur Titi.
Menurut dia, penggantian semestinya bisa cepat dilakukan agar pembagian kerja di antara tujuh anggota KPU bisa optimal. Sebab masih banyak tahapan pilkada yang membutuhkan dukungan dari KPU RI, seperti penuntasan berbagai regulasi teknis, supervisi, dan koordinasi dari pusat. Penggantian satu anggota KPU juga bisa mempercepat pleno ketua KPU definitif agar kepemimpinan bisa lebih optimal.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.