Ketua KPU RI Dipecat
Menunggu Keppres, DPR Belum Bisa Proses Pengganti Hasyim Asyari
DPR masih menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan keppres untuk memroses penggantian Hasyim Asyari.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Enam hari setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutus pemberhentian tetap Hasyim Asyari, DPR belum bisa membahas pengganti bekas Ketua KPU tersebut.
DPR masih menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari yang dinilai terbukti telah melanggar etik.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, pihaknya belum dapat memroses penggantian Hasyim Asyari. Sebab, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim.
Keppres pemberhentian itu dibutuhkan sebagai dasar untuk mengisi kekosongan anggota KPU yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pekan lalu.
“Mudah-mudahan Presiden segera menerbitkan keppres, karena ada batas waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Pada Rabu (3/7/2024), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari keanggotaannya di KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP juga memerintahkan Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.
Terhadap putusan tersebut, Hasyim tidak akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, keppres mesti sudah diterbitkan paling lambat Kamis (11/7/2024).
Namun hingga Senin (8/7/2024) petang, Presiden Jokowi mengaku belum menerima draf keppres pemberhentian Hasyim.
“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangani,” ujar Presiden, Senin petang.
Doli melanjutkan, setelah keppres terbit, Presiden mesti mengajukan surat ke DPR untuk mencari pengganti Hasyim. Surat presiden (surpres) kemudian dibacakan di rapat paripurna lalu dirapatkan di badan musyawarah DPR, baru ditindaklanjuti di Komisi II DPR.
Namun, penggantian kemungkinan baru bisa dilakukan pertengahan Agustus. Sebab DPR akan memasuki masa reses sejak Jumat (12/7/2024) hingga Kamis (15/8/2024). “Sebetulnya kalau surpres sudah masuk prosesnya bisa cepat, paling satu jam rapat selesai,” katanya.
Berdasarkan Pasal 34 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penggantian antarwaktu anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR. Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR, awal Februari 2022, lalu juga sudah menentukan urutan ke-8 hingga ke-14.
Adapun calon anggota KPU dari peringkat ke-7 hingga ke-14 adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchammad Ali Safa’at.
Sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan, seharusnya calon pengganti Hasyim adalah Viryan. Tetapi karena Viryan telah meninggal pada Sabtu (21/5/2022), maka yang berhak menjadi calon pengganti adalah nomor urut berikutnya lagi, yaitu Iffa Rosita.
Menurut Doli, Komisi II DPR tidak bisa langsung menetapkan Iffa sebagai pengganti Hasyim. Mereka akan memverifikasi Iffa untuk memastikan calon pengganti tersebut memenuhi syarat sebagai anggota KPU.
Beberapa indikator antara lain independensi, tidak pernah terlibat atau terafiliasi dengan parpol, tidak sedang menduduki jabatan politik, serta tidak maju di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Jika seluruh indikator itu terpenuhi, maka Iffa dapat ditetapkan untuk menggantikan Hasyim. Apabila ada satu indikator yang tidak memenuhi syarat, maka calon pengganti adalah Dewa.
Namun, penggantian Dewa dapat problematik karena menjadi salah satu majelis DKPP yang memutus pemberhentian tetap Hasyim.
“Termasuk kami akan menanyakan Iffa apakah bersedia menjadi anggota KPU RI, atau jangan-jangan ingin tetap menjadi anggota KPU provinsi Kalimantan Timur,” ucap Doli.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, tidak ada pengaturan yang benar-benar spesifik tentang mekanisme pengisian anggota KPU penggantiantar waktu.
Pada UU Pemilu hanya menyebut anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Penjelasan Pasal itu juga menyebut bahwa penggantian anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi.
Di sisi lain, putusan DKPP bersifat final dan mengikat sehingga mestinya secara admnistratif tidak butuh waktu lama untuk menindaklanjutinya.
Baca juga: Hasyim Asyari Beri Apartemen Hingga Tiket Pesawat untuk Korban Asusila
Terlebih, Hasyim juga tidak akan menggugat keppres ke PTUN. Oleh karenanya, respons cepat dari Presiden Jokowi untuk menerbitkan keppres pemberhentian bisa menjadi indikasi kesungguhan untuk ikut jadi bagian pembenahan kelembagaan KPU.
“Tidak diatur khusus apakah verifikasi PAW anggota KPU hanya bisa dilakukan setelah ada keppres ataupun surpres masuk ke DPR. Jadi DPR bisa segera memproses penggantian secara paralel sambil menunggu keppres terbit,” tutur Titi.
Menurut dia, penggantian semestinya bisa cepat dilakukan agar pembagian kerja di antara tujuh anggota KPU bisa optimal. Sebab masih banyak tahapan pilkada yang membutuhkan dukungan dari KPU RI, seperti penuntasan berbagai regulasi teknis, supervisi, dan koordinasi dari pusat. Penggantian satu anggota KPU juga bisa mempercepat pleno ketua KPU definitif agar kepemimpinan bisa lebih optimal.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.