Ketua KPU RI Dipecat

Menunggu Keppres, DPR Belum Bisa Proses Pengganti Hasyim Asyari

DPR masih menunggu Presiden Jokowi mengeluarkan keppres untuk memroses penggantian Hasyim Asyari.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri saat menyampaikan sambutan mengawali pelaksanaan debat capres pertama di kantor KPU RI Jakarta, Selasa 12 Desember 2023 malam. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Enam hari setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutus pemberhentian tetap Hasyim Asyari, DPR belum bisa membahas pengganti bekas Ketua KPU tersebut.

DPR masih menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari yang dinilai terbukti telah melanggar etik.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, pihaknya belum dapat memroses penggantian Hasyim Asyari. Sebab, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim.

Keppres pemberhentian itu dibutuhkan sebagai dasar untuk mengisi kekosongan anggota KPU yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pekan lalu.

“Mudah-mudahan Presiden segera menerbitkan keppres, karena ada batas waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

hasyim asyari_476
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (kiri) bersalaman dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan) seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2024).

Pada Rabu (3/7/2024), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari keanggotaannya di KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

DKPP juga memerintahkan Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.

Terhadap putusan tersebut, Hasyim tidak akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, keppres mesti sudah diterbitkan paling lambat Kamis (11/7/2024).

Namun hingga Senin (8/7/2024) petang, Presiden Jokowi mengaku belum menerima draf keppres pemberhentian Hasyim.

“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tanda tangani,” ujar Presiden, Senin petang.

Doli melanjutkan, setelah keppres terbit, Presiden mesti mengajukan surat ke DPR untuk mencari pengganti Hasyim. Surat presiden (surpres) kemudian dibacakan di rapat paripurna lalu dirapatkan di badan musyawarah DPR, baru ditindaklanjuti di Komisi II DPR.

Namun, penggantian kemungkinan baru bisa dilakukan pertengahan Agustus. Sebab DPR akan memasuki masa reses sejak Jumat (12/7/2024) hingga Kamis (15/8/2024). “Sebetulnya kalau surpres sudah masuk prosesnya bisa cepat, paling satu jam rapat selesai,” katanya.

Berdasarkan Pasal 34 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penggantian antarwaktu anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR. Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR, awal Februari 2022, lalu juga sudah menentukan urutan ke-8 hingga ke-14.

Adapun calon anggota KPU dari peringkat ke-7 hingga ke-14 adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchammad Ali Safa’at.

Sesuai urutan hasil uji kelayakan dan kepatutan, seharusnya calon pengganti Hasyim adalah Viryan. Tetapi karena Viryan telah meninggal pada Sabtu (21/5/2022), maka yang berhak menjadi calon pengganti adalah nomor urut berikutnya lagi, yaitu Iffa Rosita.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved