Bansos
KPK: Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Hingga Rp 250 M
Tessa juga menyebut bahwa proses perhitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara bansos itu masih terus berlangsung,
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Potensi kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden atau Banpres tahun 2020 disebut mencapai Rp 250 miliar. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa juga menyebut bahwa proses perhitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara bansos itu masih terus berlangsung,
“Potensi KN (kerugian negara) Bansos Banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar bukan Rp 125 miliar,” kata Tessa dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Akibat Korupsi Bansos Presiden, Negara Rugi Rp 125 Miliar
Tessa mengatakan, dugaan kerugian tersebut timbul dari pengadaan Bansos Banpres tahap 3, 5, dan 6. Ia juga membenarkan, Bansos Presiden yang diduga dikorupsi itu merupakan bingkisan yang dibagi Presiden Joko Widodo ketika masa pandemi Covid-19.
“Terkait isi dari Bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit dan beberapa sembako lainnya,” kata Tessa.
Menurut Tessa, perbuatan para pelaku mengorek keuntungan dengan cara mengurangi kualitas Bansos Presiden itu sangat mencederai semangat pemerintah. Karena itu, KPK sangat mencermati perbuatan yang dilakukan tersangka dalam korupsi Bansos Presiden ini.
Penyidik juga berkomitmen mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Mencederai semangat pemerintah, semangat bapak Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi Covid-19,” tutur Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren. Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). I
vo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Juru-bicara-KPK-Tessa-Mahardika-Sugiarto-memberikan-keterangan-pers.jpg)