Bansos
Akibat Korupsi Bansos Presiden, Negara Rugi Rp 125 Miliar
Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi bantuan sosial Presdiden atau Bansos Presiden tahun 2020 yang digelontorkan saat pandemi Covid-19.
Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kerugian sementara Rp 125 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KPK: Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi
Meski demikian, angka dugaan kerugian negara masih terus dihitung dan kemungkinan bertambah. Tessa mengatakan, dalam kasus ini Ivo diduga mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden. Modusnya mirip dengan kasus bansos Kemensos yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020.
"(Modus) pengurangan kualitas bansos," ujar Tessa.
Terungkap Saat OTT Kemensos Tessa mengungkapkan, kasus Bansos Presiden ini ditemukan ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kemensos pada Desember 2020. Saat itu, Tim KPK menyoroti barang bukti yang terkait dengan perkara Juliari. Mereka menemukan terdapat indikasi korupsi lainnya.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan dan dilakukan penyelidikan terbuka. "Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Setelah ditemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Ivo sebagai tersangka. "Modusnya sebenarnya sama dengan OTT itu," tutur Tessa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS