Polres Flotim Harus Perhatikan Hak dan Kebutuhan DS Korban Perkosaan 13 Pemuda  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT meminta penyidik Polisi Polres Flores Timur, memperhatikan hak dan kebutuhan DS (16), korban kasus perkosaan.

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, SH 

"Saya berharap dia bisa membuka apa yang dia derita selama ini. Tidak perlu ditutupi biar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal," pungkas Noben.

Noben berharap semua pihak, terkhusus bagi sanak keluarga, ahli psikolog, dan lingkungan sekitarnya agar memberikan perhatian secara khusus bagi korban sehingga cepat bangkit dan pulih dari situasi sulit saat ini.

 “Kami di Flotim ini tidak ada psikolog, sedangkan DS mesti didampingi psikolog karena kondisi kejiwaannya pasti terganggu atau trauma dengan kejadian ini. Dia takut melihat laki-laki, kemarin saya diantar supir laki-laki, korban DS lihat, dia langsung ketakutan, itu menunjukkan trauma,” kata Noben.

Bagi kepolisian, Noben berharap menangani kasus itu seobjektif mungkin agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pelaku.

"Saya berharap kasus ini intens. Menindak ini dengan fokus bagaimana membongkar dan memberi perhatian penuh kepada yang suka minum mabuk (konsumsi miras berlebihan) hingga hasil akhirnya seperti ini," katanya.

Noben polisi memberikan hukuman menjerahkan bagi pelaku karena kasusnya ini dinilai tak manusiawi. Menurutnya, kekerasan seksual seperti ini tergolong yang paling sadis dibanding sederet kasus lain di Flores Timur.

Noben mengaku sempat bertemu dengan para orang tua pelaku. Meski pihak keluarga terlihat menyesal dengan kasus itu, mereka diminta mengambil hikmah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Mereka (keluarga) menangis. Mau menyesal tapi terlambat. Orang punya anak jadi korban, entah korban itu dicap perempuan kurang baik tapi bukan berarti harus mendapatkan perlakuan tidak manusiwi seperti itu," pungkasnya.

Noben meminta agar dua terduga pelaku yang masih buron itu segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap DS.

Noben menambahkan, para pelaku mesti mendapat hukuman maksimal sebab tindakan mereka terhadap DS itu tidak manusiawi. “DS sampai pingsan dua kali saat dirawat di BKIA Hokeng dan di rumah sakit. Korban juga mengalami perdarahan,” kata Noben.  (cr6/vel)

 

JPIC Lakukan Pendampingan Spiritual

KOORDINATOR Justice Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Wilhelmina Kato, SSpS, menyebutkan DS sempat mengalami trauma berat. Dia sangat tertutup saat diajak bicara lantaran psikisnya yang masih terganggu.

Suster Wilhelmia menerangkan, trauma DS berangsur pulih setelah diberi pendampingan intens oleh para pemerhati. Korban mendapat perawatan baik psikis maupun kesehatan oleh pihak medis di Polik Roncali Hokeng.

"Keadaannya semakin membaik. Dia merasa lebih tegar karena terus didampingi. Bantuan dari JPIC lumayan, baik dari sisi psikologi dan kesehatan," katanya, Minggu, 30 Juni 2024.

DS juga diberi pendampingan spiritual selama berada dalam dekapan JPIC SSPS. Suster Wil, sapaannya, mengatakan korban merasa kuat karena diperhatikan banyak pihak. Dia tak lagi merasa sendiri.

"Kita dampingi dia sampai ke polisi. Jadi dia tidak merada sendiri atau merasa terancam saat bersama banyak orang," katanya.

KOORDINATOR JPIC -- Koordinator JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Wilhelmina Kato, SSpS (kiri) dan Kepala Polik Roncali Hokeng, Sr. Theresia Sosilowati, SSpS.
KOORDINATOR JPIC -- Koordinator JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Wilhelmina Kato, SSpS (kiri) dan Kepala Polik Roncali Hokeng, Sr. Theresia Sosilowati, SSpS. (POS KUPANG/PAUL KABELEN)

Dia berharap kepada polisi agar memproses kasus itu secara cepat, tepat dan profesional. Aparat penegak hukum diminta tidak terlalu larut menangani kasus yang tak manusiawi itu.

"Penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa kita punya polisi bekerja secara profesional," tuturnya.

Biarawati Strata II (S2) Hukum ini menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku dan juga semua orang bahwa pasti ada konsekuensi dari setiap perbuatan. (cr6)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved