Polres Flotim Harus Perhatikan Hak dan Kebutuhan DS Korban Perkosaan 13 Pemuda
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT meminta penyidik Polisi Polres Flores Timur, memperhatikan hak dan kebutuhan DS (16), korban kasus perkosaan.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
LBH APIK NTT juga ingin agar ada sistem pelaporan yang mudah diakses dan memastikan tindak lanjut yang cepat dan efektif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak. (vel)
Untuk diketahui, Polisi Polsek Wulanggitang dan Polres FloresTimur (Flotrim) ‘memburu’ dua terduga pelaku kasus perkosaan terhadap DS (16), gadis remaja yang baru tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sebanyak 11 terduga pelaku lainnya sudah ditangkap dan ditahan. DS disekap 2 malam dan diperkosa oleh 11 pemuda di tiga rempat berbeda di dalam wilayah Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari lokasi kejadian, menyebutkan, DS disekap dan mengalami tindakan perkosaan oleh 11 pelaku itu tiga lokasi yang berbeda yakni di salah satu rumah warga, di ruangan sekolah, hingga di perkebunan warga. Kejadian tersebut terjadi selama tiga hari sejak Senin (24/6), Selasa (25/6) hingga Rabu (26/6).
Pada Senin pagi, DS bersama dua rekannya pergi ke Pasar Boru, Kecamatan Wulanggitang. Saat hendak pulang, dua temannya pulang duluan dengan ojek. Kemudian DS ditawari oleh terduga pelaku, PT, untuk diantar pulang dengan sepeda motor.
Dalam perjalanan, PT membawa DS ke rumah LP, terduga pelaku lainnya. Dari situlah korban diduga mendapatkan kekerasan seksual dari PT, LP dan belasan pria lainnya di tiga tempat berbeda.
Usai mengalami tindakan bejat tersebut, DS dibiarkan terlantar di pinggir jalan dekat sebuah sekolah. DS kemudian ditemukan oleh dua warga. Saat itu DS mengeluh lemas dan sakit di bagian sensitif dan perut.
Warga yang menemukan DS, kepada Pos Kupang mengatakan, Saat ditemukan, pakaian DS robek. Warga yang menolong DS kemudian membawa DS ke rumahnya dan DS kemudian mandi dan diberi pakaian serta makan.
"Dia (korban) sempat menangis pas saya tanya. Kami bawa ke rumah, beri dia pakaian dan kasih makan," kata warga yang menemukan DS. Warga tersebut meminta wartawan tak menyebutkan namanya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan DS kepada keluaganya dan mereka meminta pendpaingan JPIC SSpS Flores Bagian Timur. Kemudian DS bersama paman kandungnya dan dengan didampingi Koordinator JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Wilhelmia Kato, SSpS, mendatangi Polsek, Rabu siang.
Sebelum diperiksa, DS menunjukkan tiga lokasi atau tempat saat dia diperkosa. Polisi kemudian mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Tiga lokasi tersebut yaitu di sebuah bangunan sekolah dasar (SD), salah satu rumah warga, dan perkebunan warga yang letaknya cukup jauh dari perkampungan.
Kerjasama Keluarga
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, yang dikonfirmasi, mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya bagaimana, Lasarus mengatakan, nanti akan disampaikan usai pemeriksaan selesai dilakukan. "Masih ambil keterangan. Selesai baru saya informasikan hasilnya,” katanya.
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi |
![]() |
---|
Wujudkan Lapas dan Rutan yang Inklusi di Kota Kupang, Tantangannya Berat |
![]() |
---|
Regulasi untuk Mengatur Belis di NTT, Emi Nomleni Sebut Belum Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.