Polres Flotim Harus Perhatikan Hak dan Kebutuhan DS Korban Perkosaan 13 Pemuda
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT meminta penyidik Polisi Polres Flores Timur, memperhatikan hak dan kebutuhan DS (16), korban kasus perkosaan.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Terkait dua pelaku yang melarikan diri dan belum ditemukan, Lasarus mengatakan, pihaknya akan berupaya mendapatkan pelakunya. Berharap agar keluarga bisa bekerjasama untuk bisa menghadirkan pelaku.
“Dua pelaku belum dapat. Secepatnya datang supaya prosesnya lebih cepat. Kita juga harapkan kerja sama dengan orang tua agar semuanya berjalan lancar," katanya.
Polisi bertindak cepat usai menerima laporan DS. Hari itu juga, Rabu siang, polisi lansgung mendatangi rumah terduga pelaku dan menciduk serta menahan 11 terduga pelaku di lokasi berbeda. Mereka adalah PT, WN, YM, DW, YT, ED, LP, YP, KR, VN, RM, FD, dan KF. Mereka semua berusia dewasa kecuali ED yang masih berusia 16 tahun.
Saat ini Polisi sudah menahan 11 pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya, YP dan KR masih buron. YP disebut-sebut ada di Kabupaten Lembata dan sedang dalam perjalanan ke kantor polisi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku untuk mengetahui peran setiap pelaku dan motif.
Pantauan Pos Kupang, 11 terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Wulangiang. Terlihat sejumlah keluarga terduga pelaku juga ada di kantor polsek dimaksud.
*Polres Flotim Diminta Ambil Alih
Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih, Antonela Benedikta BC da Silva atau Noben berharap agar kasus DS bisa dimabilalih oleh Polres Flotim. Hal ini dimaksud agar proses dan hasil penyidikan bisa lebih berkualitas mengingat SDM di Polsek yang belum memadai.
Noben berharap agar proses hukum kasus DS ini ditangani oleh penyidik Polres Flotim, mengingat SDM di Polsek belum memadai. “Saya berharap kasus DS ditangani oleh Polres Flotim agar proses hukumnya berjalan lebih baik karena sdm nya memadai,” kata Noben.
Noben mengungkapkan, hingga kini DS masih trauma dan belum bisa berbicara banyak. Pada Sabtu (29/6), sejumlah penyidik melakukan pengambilan keterangan terhadap korban DS di susteran.
“Saya juga disana, korban terlihat masih trauma berat atas kejadian yang menimpanya itu. Polisi melakukan pengambilan keterangan hingga malam hari,” kata Noben, Minggu siang.

Kasus DS ini mesti mendapat perhatian serius dari Polsek Wulanggitang, Polres Flotim hingga Polda NTT.
“Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda mesti serius memperhatikan proses penanganan kasus DS. Bentuk keseriusan itu, dengan penerapan hukum yang tepat, serta pendampingan psikologis kepada korban DS,” kata Noben.
"Dari sisi psikologi, anak itu (korban) memang harus didampingi karena mengalami trauma. Kelihatan sekali kalau dia ketakutan dan malu," katanya kepada wartawan.
Noben mengatakan, dengan pendapingan psikolog maka kondisi psikologis DS akan berangsur pulih dan DS bisa lebih berani membuka diri dan membeberkan penderitaan yang dia alami.
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Coreng Institusi Kepolisian, Predator Seksual Anak Briptu MR Tidak Pantas Kenakan Seragam Polisi |
![]() |
---|
Wujudkan Lapas dan Rutan yang Inklusi di Kota Kupang, Tantangannya Berat |
![]() |
---|
Regulasi untuk Mengatur Belis di NTT, Emi Nomleni Sebut Belum Waktunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.