Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Minta Perlindungan ke LPSK, Jubir KPK: Semua Pihak Berhak Minta Perlindungan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat menghadapi proses hukum kasus Harun Masiku di KPK.
POS-KUPANG.COM – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Ini dilakukan saat ia sedang menghadapi proses hukum di KPK dalam kasus suap Harun Masiku.
Atas sikap Sekjen PDIP tersebut, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, adalah hak semua orang untuk mendapat perlindungan LPSK.
"Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK, semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam," kata Tessa kepada awak media, Sabtu 29 Juni 2024.
Kusnadi meminta perlindungan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Komisi antikorupsi meyakini LPSK memiliki kriteria terkait orang yang berhak menerima perlindungan.
KPK meminta Kusnadi menyampaikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada LPSK apabila dia benar-benar menerima ancaman.
"Kami juga mengimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan salah satu hal yang sampaikan ke LPSK yakni meminta jaminan agar kliennya tak mendapatkan tekanan jika sewaktu-waktu dipanggil oleh KPK perihal kasus Harun Masiku.
"Ketika memberikan keterangan tidak boleh mendapatkan tekanan. Karena yang dialami Kusnadi tanggal 10 Juni itu berdampak sampai saat ini," kata Petrus di kantor LPSK, Jumat 28 Juni 2024.
"Ibaratnya cicak lewat saja dia kaget dia pikir KPK datang, kan begitu," sambungnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Perintangan Dalam Kasus Korupsi Harun Masiku
Baca juga: Adian Napitupulu Kesal, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Bak Teroris
Selain itu, tim hukum juga meminta agar Kusnadi beserta anggota keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK.
Sebab, permintaan itu pihaknya layangkan agar Kusnadi bisa nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Nyaman dalam arti ya dia bekerja sehari-hari nyaman dan juga ketika dipanggil lagi dia memberikan keterangan dia merasa aman dan bebas," ucapnya.
Kemudian permintaan selanjutnya, dijelaskan Petrus agar Kusnadi kedepan tidak mendapat pertanyaan-pertanyaan yang menjerat ketika kembali dipanggil oleh KPK.
Oleh sebabnya dirinya pun berharap agar LPSK hisa mengakomodir hal tersebut lantaran permintaan yang pihaknya layangkan bagian dari bentuk perlindungan untuk Kusnadi.
"Dan ke empat supaya Kusnadi mendapat pendampingan. Mengenai pendampingan, karena KPK masih bersikukuh dengan pendiriannya karena tidak boleh diampingi penasehat hukum, maka tadi kami minta ke LPSK," ujarnya.
"Karena sesuai UU LPSK, LPSK punya wewenang mendampingi para saksi ketika diperiksa dalam proses peradilan untuk semua tahapan, penyelidikan, penyidikan hinga penuntutan," pungkasnya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Kusnadi.
Untuk langkah selanjutnya, LPSK kata Sri akan menelaah terlebih dahulu permohonan Kusnadi itu sebelum memutuskan apakah akan memberi perlindungan atau tidak.
Adapun proses telaah itu sesuai peraturan yang dimiliki LPSK dijelaskan Sri bahwa pihaknya memiliki waktu selama 30 hari.
"Tadi LPSK baru saja menerima pengajuan permohonan dari Pak Kusnadi bersama dengan tim kuasa hukumnya. Pada intinya meminta untuk adanya perlindungan sebagai saksi," ucap Sri di kantor LPSK, Jum'at 28 Juni 2024.
Baca juga: KPK Sita Buku PDIP Gegara Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu: Kita Waspada
Baca juga: PAN Kini Bela Jokowi Soal Kaesang Pangarep Didorong ke Pilgub DKI Jakarta
Lebih jauh kata dia, Kusnadi melalui kuasa hukumnya memohon perlindungan atas hak prosedural kepada LPSK.
Oleh karena itu, Sri pun menekankan, bahwa pihaknya masih akan membahas permohonan itu termasuk peluang memberikan perlindungan dalam bentuk lain kepada Kusnadi.
"Ya, itu yang akan kami coba untuk membahas kembali, telaah. Dan kami juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan mungkin saja ada perlindungan lain," pungkasnya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardika Sugiarto
Harun Masiku
Wakil Ketua LPSK
Sri Suparyati
Di Depan KPK Wahyu Mengaku Tak Tahu Sumber Uang Suap dari Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Guntur Romli: PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK, Ketua Umum PDIP Dipastikan Turun Tangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Adukan KPK ke Kompolnas, Begini Kata Petrus Selestinus |
![]() |
---|
Buku PDIP Disita KPK, Arahan Megawati Soal Pilkada Bakal Terbongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.