Berita NTT

Komnas HAM Sebut Satgas TPPO di NTT Jarang Rapat, Kepala BP2MI: Saya Juga Bingung

Sementara monitoring keberadaan PMI menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

|
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ENGELBERTUS APRIANUS
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTT, Suratmi Hamidah, Kamis 27 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Putu Elvina menyebut Satgas TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) jarang melakukan pertemuan untuk membicarakan upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO di Provinsi NTT

Hal itu disampaikan Putu saat acara Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 yang diselenggarakan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis 27 Juni 2024.

Gayung bersambut, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTT, Suratmi Hamidah juga mengaku bingung. Pasalnya sejak menjabat Kepala BP2MI NTT dari Februari 2024, ia belum pernah mendapat undangan rapat dari Satgas TPPO yang dipimpin Sekda NTT itu. 

Ia mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya memberantas TPPO di daerah yang menjadi salah satu penyumbang terbesar Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu.

Baca juga: Renungan Harian Katolik Kamis 27 Juni 2024, "Sikap Batin dalam Iman yang Bertindak"

"Saya terima surat gugus tugas itu 3 April ketika saya masuk di NTT bulan Februari. Saya masuk saya terima SK gugus tugas 2024 tapi sampai hari ini belum ada rapat, jadi saya juga bingung, saya juga bertanya bagaimana komitmen Pemerintah NTT terhadap masalah warganya," katanya.

Suratmi menjelaskan, kerja BP2MI berlandaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya Peraturan Presiden No 90 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Peraturan Pelaksana dari UU 18 Tahun 2017 dan UU Nomor 39.

Dalam undang-undang terbaru, disebutnya fungsi BP2MI diperkecil hanya pada orientasi pra keberangkatan PMI. Sementara monitoring keberadaan PMI menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi kami cuman di pintu terkahir. Sedangkan monitoring keberadaan pekerjaan menjadi kewenangan dinas ketenagakerjaan kabupaten kota, selama ini (PMI) kurang diperhatikan oleh mereka," 

"Mereka cuman memikirkan penempatannya saja ujung-ujungnya ada sesuatu, tapi bagaimana perlindungan dan permasalahan PMI kurang diperhatikan oleh mereka Pemerintah Provinsi NTT," beber Suratmi. 

Malaysia Negara Favorit Tujuan PMI Asal NTT

Suratmi mengungkapkan bekerja di luar negeri cukup digemari masyarakat NTT. Tawaran upah yang relatif lebih besar dibandingkan pekerjaan yang sama di Indonesia menjadi faktor utama. Negara yang kerap jadi tujuan PMI asal NTT adalah Malaysia

Di sana mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan ladang. Warga NTT, kata Suratmi, sudah bermigrasi ke Malaysia sejak tahun 1934 jauh sebelum Indonesia merdeka. 

"Jadi negara terlambat hadir, orang NTT dahulu hadir (ke Malaysia). Migrasi menjadi budaya yang akhirnya menjadi permasalahan yang kita rasakan sampai hari ini," ujarnya. 

Faktor lain, kata Suratmi, standar kerja di Malaysia bukan diukur dari kualitas sumber daya manusia (SDM) melainkan keuletan dan fisik yang kuat untuk bisa bekerja. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved