Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD
Pemkot melakukan kick off penyusunan KLHS RPJMD itu, Kamis 27 Juni 2024 di Hotel Amaris Kupang. Dokumen itu sebagai instrumen pembangunan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang mulai menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD.
Pemkot melakukan kick off penyusunan KLHS RPJMD itu, Kamis 27 Juni 2024 di Hotel Amaris Kupang. Dokumen itu sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk diintegrasikan ke dalam perencanaan daerah.
Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay ketika membuka kegiatan itu menyebut penyusunan KLHS itu dilandasi Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD. Adapun KLHS terdiri dari pembangunan berkelanjutan, daya tampung dan isu daerah lainnya.
"Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya.
Untuk menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan, pemerintah melibatkan pihak terkait lainnya. Kolaborasi antar sektor dilakukan.
Kemitraan dengan berbagai pihak, kata dia, dalam hal ini Catholic Relief Services (CRS) serta stakeholder lainnya seperti CIS Timor, PRB API, komunitas Tuli dan media massa. Baginya itu merupakan wujud kolaborasi.
"Saya yakin bekerja bersama-sama, kita dapat menghasilkan dokumen yang dapat menghasilkan KLHS yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.
Menurut dia, penyusunan KLHS RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan rencana aksi daerah berkelanjutan (RAD TPB) sebagaimana pasal 15 Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD.
KLHS akan menjadi panduan menyusun RPJMD Kota Kupang 2025-2029, sehingga pembangunan yang dilakukan di Ibukota Provinsi NTT ini berorientasi pada prinsip pembangunan berkompetisi.
Pemkot Kupang ingin memastikan setiap kebijakan dan program yang dirancang mampu menjawab tantangan lingkungan dan sosial yang dihadapi seiring perkembangan waktu. Tujuannya agar masa depan kota yang lebih baik.
"Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang tahun 2025-2029 memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," kata Fahrensy Funay.
Dia berpandangan, KLHS bisa membantu Pemerintah untuk menilai dampak lingkungan pada tiap rencana dan kebijakan pembangunan. Adanya KLHS, bisa dilakukan identifikasi potensi dampak buruk terhadap lingkungan sejak awal, sekaligus melakukan upaya mitigasi.
Hal itu sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di Kota Kupang. Pembangunan yang berlanjut tida hanya tentang kesejahteraan, tapi juga mengenai sosial masyarakat.
Baca juga: Pemkot Kupang Apresiasi Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Perdana di Kota Kupang
KLHS, ujar dia, memungkinkan untuk melakukan evaluasi dampak sosial dari rencana pembangunan. Dengan begitu, maka bisa dipastikan setiap program yang dijalankan tidak merugikan masyarakat, namun memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup.
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.