Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD

Pemkot melakukan kick off penyusunan KLHS RPJMD itu, Kamis 27 Juni 2024 di Hotel Amaris Kupang. Dokumen itu sebagai instrumen pembangunan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy P. Funay bersama para pihak saat foto bersama di Kick off Meeting penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang mulai menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RPJMD

Pemkot melakukan kick off penyusunan KLHS RPJMD itu, Kamis 27 Juni 2024 di Hotel Amaris Kupang. Dokumen itu sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk diintegrasikan ke dalam perencanaan daerah. 

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay ketika membuka kegiatan itu menyebut penyusunan KLHS itu dilandasi Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD. Adapun KLHS terdiri dari pembangunan berkelanjutan, daya tampung dan isu daerah lainnya. 

"Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya. 

Untuk menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan, pemerintah melibatkan pihak terkait lainnya. Kolaborasi antar sektor dilakukan. 

Kemitraan dengan berbagai pihak, kata dia, dalam hal ini Catholic Relief Services (CRS) serta stakeholder lainnya seperti CIS Timor, PRB API, komunitas Tuli dan media massa. Baginya itu merupakan wujud kolaborasi. 

"Saya yakin bekerja bersama-sama, kita dapat menghasilkan dokumen yang dapat menghasilkan KLHS yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik," katanya. 

Menurut dia, penyusunan KLHS RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan rencana aksi daerah berkelanjutan (RAD TPB) sebagaimana pasal 15 Permendagri 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD

KLHS akan menjadi panduan menyusun RPJMD Kota Kupang 2025-2029, sehingga pembangunan yang dilakukan di Ibukota Provinsi NTT ini berorientasi pada prinsip pembangunan berkompetisi. 

Pemkot Kupang ingin memastikan setiap kebijakan dan program yang dirancang mampu menjawab tantangan lingkungan dan sosial yang dihadapi seiring perkembangan waktu. Tujuannya agar masa depan kota yang lebih baik. 

"Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kota Kupang tahun 2025-2029 memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," kata Fahrensy Funay

Dia berpandangan, KLHS bisa membantu Pemerintah untuk menilai dampak lingkungan pada tiap rencana dan kebijakan pembangunan. Adanya KLHS, bisa dilakukan identifikasi potensi dampak buruk terhadap lingkungan sejak awal, sekaligus melakukan upaya mitigasi.

Hal itu sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang ada di Kota Kupang. Pembangunan yang berlanjut tida hanya tentang kesejahteraan, tapi juga mengenai sosial masyarakat. 

Baca juga: Pemkot Kupang Apresiasi Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Perdana di Kota Kupang

KLHS, ujar dia, memungkinkan untuk melakukan evaluasi dampak sosial dari rencana pembangunan. Dengan begitu, maka bisa dipastikan setiap program yang dijalankan tidak merugikan masyarakat, namun memberi manfaat pada peningkatan kualitas hidup. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved