Liputan Khusus
Lipsus - Sehari Dua Kapal Alami Kecelakaan di Kawasan Wisata Premium Labuan Bajo NTT
Kedua kapal naas itu, masing-masing Kapal Motor Budi Utama dan KM Hancur Karena Hobi 02.
"Karena ini destinasi pariwisata super prioritas, silahkan teman-teman (media) cermati, cek dan ricek dalam mengolah dan mengelola data serta informasi," ujarnya.
Meski diklaim turun, secara eskalasi kecelakaan pelayaran kapal wisata di perairan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya terus terjadi setiap tahun, baik kapal yang mengantongi SPB dari KSOP maupun yang berangkat tanpa SPB. Sebagaimana data di atas, periode Januari - Juni 2024, sudah terjadi 7 kecelakaan pelayaran di destinasi pariwisata super prioritas itu.
Maxianus Mooy, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Labuan Bajo mengatakan, seharusnya setiap kapal yang hendak berlayar mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 219 Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Nakhoda, tambahnya, harus memastikan kapalnya memenuhi standar keselamatan berlayar. Ia mengakui Syahbandar memang tidak melakukan pengecekan fisik kapal sebelum memberikan SPB.
Pengecekan fisik, jelasnya, hanya dilakukan satu kali dalam tiga bulan saat meningkatkan (upgrade) sertifikat keselamatan atau ketika nakhoda dan kru kapal memintanya saat mengajukan SPB.
"Yang harus tahu kapalnya itu layak atau tidak itu kan nakhoda dan kru. Kalau kapalnya bermasalah, misalnya pada pompa atau masalah lainnya, nakhoda berhak untuk menolak keberangkatan. Bilang ke pemilik kapalnya dan melapor ke Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan," jelasnya.
Maxi mengatakan kapal yang berlayar tanpa SPB merupakan pelanggaran pidana pelayaran, seperti diatur dalam pasal 323 Undang-Undang Pelayaran.
Bila berlayar tanpa SPB dan mengakibatkan kecelakaan sehingga menimbulkan kerugian harta benda, kata dia, nahkoda kapal terancam dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Asita Pertanyakan Pengawasan
Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Provinsi NTT, Abed Frans menyebut, masalah terkait dengan keamanan kapal seringkali dibicarakan dalam setiap momen diskusi, baik melalui media maupun rapat offline dengan pihak terkait.
"Sebenarnya masalah ini sudah sering kita diskusikan melalui beberapa bentuk, baik melalui media maupun saat rapat-rapat offline dengan pihak terkait, bahkan Kementerian Perhubungan pun pernah kita sampaikan," ungkap Abet Frans kepada Pos Kupang, Minggu (23/6).
Abet menyebut, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan kecelakaan kapal seperti keadaan alam (cuaca) saat pelayaran, kelayakan kapal yaitu termasuk kapten dan Anak Buah Kapal (ABK) dan pengawasan dari pemerintah.
"Kalau terkait dengan keadaan alam rasanya tidak bisa kita pastikan ya. Tetapi kalau kelayakan kapal dan pengawasan pemerintah sebenarnya bisa dilaksanakan dengan baik," bebernya.
Dikatakan Abed, sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait keamanan kapal di Labuan Bajo. Namun, yang menjadi pertanyaannya adalah apakah aturan tersebut dijalankan dengan baik atau tidak.
"Sebenarnya aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah cukup banyak dan terperinci. Hanya saja pelaksanaan terhadap peratuturan-peraturan itu dijalankan atau tidak? Tegas atau tidak sanksi nya? Itu saja sebenarnya pertanyaannya," ujarnya.
Menurutnya, kalau sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan regulernya, maka masalah yang ada hanya dipengaruhi oleh kaadaan alam saja.
Sementara, terkait dengan masalah harga kuliner yang dianggap terlalu mahal, kata Abed, hal itu hanya sebuah permasalahan yang bersifat subjektif.
"Kalau masalah kuliner, sebenarnya lebih pada penilaian subyektif. Setahu saya tidak semua kuliner di Labuan Bajo itu mahal kok. Intinya kalau dirasa mahal ya tidak usah dibeli, cari saja yang lebih murah, pasti ada lah," tuturnya.
Dia menambahkan, Pemkab di Labuan Bajo juga sudah mewajibkan semua warung dan resto untuk mencantumkan harga pada setiap menunya. Jadi seharusnya tidak ada masalah lagi dalam hal itu. (uka/cr20)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.