Pilgub DKI Jakarta
Jusuf Kalla Tak Tahu Kaesang Bakal Diduetkan dengan Anies Baswedan
Dinamika politik terkait Pilgub DKI Jakarta, makin memanas dari waktu ke waktu. Nama Anies Baswedan pun makin diulik publik dinilai pantas pimpin DKI.
Dalam putusan MA belum lama ini, majelis hakim menentukan bahwa syarat minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon sebagaimana sebelumnya diatur. Ini membuat kartu Kaesang menjadi hidup.
Sebab, jika merujuk beleid lama, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Baca juga: Kaesang Pangarep Hadir di Pertemuan Prabowo dengan Koalisi Indonesia Maju
Baca juga: Prabowo Beri Pesan Penting Bagi Politisi: Harus Pahami Baik-baik Geopolitik
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Hingga kini, peraturan KPU yang baru tentang pencalonan pilkada masih dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah dan belum diundangkan. KPU juga belum menjawab secara tegas apakah putusan MA itu bakal mereka akomodir dalam peraturan KPU yang baru atau tidak. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.