Opini
Opini: KoJadi Pemilih Mahal
Paus pidato, di antaranya menyinggung kehadiran Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial, dan tentu imbauan mengakhiri perang.
Oleh : Emanuel Kolfidus
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur periode 2019-2024
POS-KUPANG.COM - Saat menulis opini ini, dollar AS tembus Rp16.400, IKN belum kemasukkan investor asing dan pemerintahan baru membutuhkan sekurang-kurangnya 400 triliun rupiah per tahun anggaran untuk anggaran Makanan Gratis Bergizi.
Perang Rusia-Ukraina belum selesai, dilanjutkan perang Israel – Palestina, hal ini dibahas dalam sidang negara G7 di Italia, 14-15 Juni 2024 yang untuk pertama kali dihadiri Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik Roma, Sri Paus Fransiskus.
Paus pidato, di antaranya menyinggung kehadiran Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial, dan tentu imbauan mengakhiri perang.
Keadaan ini tidak menghentikan pemilukada serentak di Indonesia; lima bulan lagi. Tumpuan pemilukada tidak lain, pemilih (voters).
Tanpa pemilih tidak ada pemilu. Sampai hari ini, para calon masih berjuang mendapatkan dukungan untuk lolos, baik dukungan dalam bentuk jumlah kursi minimal, dan dukungan suara sah minimal (calon independen).
Partai politik terus menggodok, surve berjalan, lobi diintensifkan, tagline bertaburan, tim sukses mulai beraksi di dunia nyata dan dunia maya.
Oleh sebab pemilu ada karena adanya pemilih (baca : rakyat), maka pemilih menjadi pusat kajian, diskusi dan wacana dan sasaran gempur para kandidat. Pemilih sangat menentukan keberhasilan dan kualitas pemilukada serentak. Ada adagium : suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei).
Artinya, suara pemilih disamakan harkatnya, martabatnya dengan suara Tuhan itu sendiri. Kita abaikan dulu perdebatan tentang campur tangan Tuhan dalam pemilu. Maksud vox populi vox Dei saya pikir ada dalam judul tulisan : pemilih mahal.
Pemilih mahal bukan dalam maksud pemilih yang memilih karena diberi uang atau barang yang banyak dan mahal tetapi maksudnya pemilih mahal adalah pemilih yang tidak bisa dibeli dengan uang dan barang semahal apapun.
Yusuf Al_Kwadary (Skripsi Muhamad Sakinul Wadi, 2008) menyatakan kedudukan pemilih adalah sebagai saksi, sesuai dengan prinsip-prinsip siyasah syar’iyyah, sebab dengan kedudukan tersebut pemilih akan memiliki pertimbangan yang objektif sesuai tuntunan syari’ah serta akan bertanggungjawab dalam memberikan suara, sehingga pemilu benar-benar dapat diharapkan sebagai sarana untuk menciptakan kemaslahatan.
Pandangan lain tentang pemilu sebagaimana disampaikan Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, terutama menghadapi pemilu (2024), umat Katolik diminta terlibat memilih sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia dengan menggunakan hati nurani dan kebebasan pribadi.
Pada bagian lain, Uskup Agung Semarang, mengeluarkan Surat Gembala tentang pemilu (25 Januari 2024) yang mengutip seruan para Uskup se Indonesia melalui KWI (Konferensi Waligereja Indonesia).
Para Uskup mendorong umat terlibat aktif dalam pemilu untuk melahirkan para pemimpin baru yang memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menghormati kebhinekaan, memiliki integritas, mengutamakan kepentingan nasional dan keberpihakan kepada kaum kecil-lemah-miskin-tersingkir-difabel.
Memiliki rekam jejak terpuji, menjunjung tinggi martabat manusia dan menjaga keutuhan alam ciptaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Provinsi-NTT-dari-Partai-Demokrasi-Indonesia-Eman-Kolfidus.jpg)