Liputan Khusus

Lipsus - Judi Menentang Nilai-nilai Agama

Pdt. Samuel Pandie menegaskan, apapun model dan bentuk dari judi tersebut, baik judi online maupun manual sangat dilarang dalam etika kekristenan.

Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/IRFAN HOI
Ketua Sinode GMIT Pdt Samuel Pandie 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Pendeta (Pdt) Samuel Pandie menyebut perbuatan suka berjudi sama halnya menentang nilai kekristenan.

Pdt. Samuel kepada Pos Kupang, Kamis (20/6) menegaskan, apapun model dan bentuk dari judi tersebut, baik judi online maupun manual sangat dilarang dalam etika kekristenan.

"Judi menentang nilai kekristenan karena mengarahkan orang untuk  keluar dari hakekat tanggung jawab dalam memahami berkat Tuhan," ujar Pdt. Samuel.

Baca juga: Lipsus - Propam Periksa HP Polisi di Sikka NTT Terkait Judi Online

Pada prinsipnya, kata Pdt. Samuel, berjudi merupakan perbuatan yang dilarang. Dalam etika kekristenan pada prinsipnya mengajarkan kita bekerja untuk beroleh berkat. Berkat adalah hasil doa dan kerja, bukan berjudi.

Pdt. Samuel pun mengimbau seluruh masyarakat NTT untuk beroleh berkat tidak dengan cara berjudi.

"Perlu ada kesadaran dan perlibatan untuk mengembangkan potensi yang Tuhan berikan pada diri setiap orang agar bekerja sebagai wujud ketaatan kepada Tuhan," pungkasnya.

Sekretaris umum (Sekum)  Sinode Gereja Kristen Sumba (GKS), Pendeta Yakub  Malo Bili, S.Th, M.Pd mengimbau umat kristen khususnya dan masyarakat Sumba umumnya agar tidak terjebak dalam praktek judi online.

Sebab  judi online bukanlah cara yang benar untuk mengatasi masalah keuangan atau mencari keuntungan.  Praktik itu justru dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan komunitas secara keseluruhan.

Menurutnya, terjebak dalam praktek judi online justru merugikan pribadi dan keluarga. Sebuah keberhasilan atau kesuksesan tercapai tentu melalui sebuah perjuangan panjang dan bukan dengan cara instan. Praktik judi online tidak membawa seseorang mengalami keberuntungan tetapi justru menjadi cikal bakal merusak  diri dan keluarga.

Untuk itu, selaku tokoh agama mengajak seluruh masyarakat Sumba untuk bersama-sama membangun nilai-nilai moral yang kuat dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum serta etika. Berbuatlah sesuatu yang baik untuk diri,keluarga dan masyarakat demi kebaikan daerah, bangsa dan negara ini ke depan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT menilai judi online bisa merusak kehidupan bermasyarakat.
Sekretaris MUI NTT, H. Husen Anwar mengatakan, akibat judi online, bisa merusak kehidupan pribadi maupun keluarga, selain sosial kemasyarakatan.

"MUI NTT memandang judi online merusak kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya kehidupan pribadi yang bersangkutan keluarga," kata dia, Kamis (20/6).

Menurut dia, judi dapat menyebabkan kecanduan yang sulit untuk berhenti, yang ujungnya merusak tatanan kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak. Apapun alasan judi online tidak dapat ditolerir, pilihannya pihak berwewenang harus hentikan dari peredarannya.

"Kasihan generasi milenial menjadi tumpuan haram bangsa ke depan," kata dia.

MUI terus mengimbau agar masyarakat atau umat tidak boleh terjebak dengan judi tersebut. Kepada pemerintah, kata Husen Anwar,

MUI mengharapkan agar segera menutup pintu pergerakan atas muncul dan berkembangnya judi online di seluruh wilayah Indonesia.

"Mari kita ciptakan Indonesia bebas dari perjudian dalam bentuk apapun. Menghalang judi berarti memberi ruang generasi milenial masa depan yang cerah dan berjaya," tegasnya.

Husen Anwar mengatakan, seperti kejadian yang mengejutkan di Indonesia beberapa waktu belakangan, oknum aparat menjadi pelaku sekaligus korban judi online. Hal itu membuat keluarga dan kehidupannya rusak.

"Keluarga menjadi berantakan. Situasi yang memilukan dan memalukan," ucapnya.

Baginya, persoalan ini akan menimbulkan kejahatan baru jika dialami oleh korban lainnya. Apalagi orang itu sudah kecanduan. Walhasil, untuk memperoleh uang, akan timbul tindakan kriminal baru.

"Bagaimana nasib yang sama dialami oleh yang lain dalam bentuk korban yang berbeda, tak peduli, pihak yang faham, yang berduit,  dewasa, anak-anak dan ikutan akan menimbulkan kejahatan lain untuk memperoleh dana untuk melanjutkan kecanduannya," ujarnya.  

Periksa HP Polisi di Sikka

Mengantisipasi merebaknya judi online yang bisa saja menjerat anggota Polri, Propam Polres Sikka melakukan pemeriksaan handphone setiap anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Sikka.

Pemeriksaan handphone android milik personil Polres Sikka ini dipimpin unit Propam Polres Sikka dibawa pimpinan Kabag Sumda Kompol Margono, SE bersama Kasi Propam Iptu Fransiskus Somba Say, di halaman Mapolres Sikka, Kamis (20/6).

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata melalui Kasie Humas Polres Sikka AKP Susanto mengatakan, pemeriksaan handphone android  ini untuk memastikan tidak ada personel Polres Sikka yang terlibat judi online.

Menurutnya, dampak dari judi online ini sangat berbahaya, karena bagi yang sudah terkena virus judi online ini dapat menjadikan orang hidup dalam dunia angan-angan dan membuat malas bekerja, berdinas yang akibatnya lupa akan tugas pokoknya.

Untuk itu, Kapolres Sikka berkomitmen khusus anggota Polres Sikka dilarang keras melakukan kegiatan judi online termasuk juga judi lainnya.

Dari hasil pengecekkan dan pemeriksaan tidak ditemukan adanya aplikasi atau link judi online yang terdapat di hp android milik anggota Polres Sikka

"Kami akan pantau terus, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan belum ditemukan adanya anggota Polres Sikka yang terlibat judi online," ujarnya

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku judi online.

Jawaban Jokowi tersebut meluruskan pernyataan sebelumnya dari beberapa menteri terkait. “Enggak ada, enggak ada,” titah Jokowi selepas meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip Rabu, (19/6).

Orang nomor wahid di tanah air itu kembali melontarkan kata tidak ketika ditanya apakah bansos program dari pemerintah satu di antaranya untuk korban judi online. “Enggak ada,” jawab Jokowi singkat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemberian bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.  

“Ya pertama terkait dengan judi onile , tidak ada dalam anggaran sekarang,” katanya.

Oleh karena itu, Airlangga menyerukan jika ada usulan agar korban judi online diberikan bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait. Pembahasan tersebut menjadi tupoksi dari kementerian teknis, bukan wilayah kemenko.

“Kalau koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan  dibahas dengan kementerian teknis,” katanya.

Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial. Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online. Menurut Muhadjir, penanganan judi online lebih rumit dibandingkan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Meski begitu, Muhadjir mengatakan pendataan korban TPPO selama ini sudah berjalan.

“Memang ini (judi online) lebih pelik dibanding penanganan TPPO. Saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar,” ucap Muhadjir.

Sanksi untuk ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatus sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.

Dia menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online. Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.

"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat Mendagri enggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan judi online yang tengah marak di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan selama 2024 dan sudah menangkap ribuan tersangka.

“Untuk 2024 sampai per April akhir ini terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka (judi online)” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/6).

Sedangkan untuk data tahun 2023, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pihaknya mengungkap 1.196 kasus dengan menangkap 1.967 tersangka.

“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan kolaborasi dan pencegahan terkait kasus tersebut. Apalagi, kata Trunoyudo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini,” tuturnya.

3 Juta Rakyat Terjerat

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meyakini bahwa korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak walaupun secara satu per satu sulit ditunjuk hidung.

Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online.

Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, presstasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.

Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjut dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.

KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil.PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta dengan jumlah orang 3,2 juta.

PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak. Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan.

“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata Kawiyan, Kamis (20/6).

Dia menegaskan, pentingnya peran orang tua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama.

Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram.  Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi.

Selain itu, orangtua dan guru di sekolah juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau merusak sendi-sendi keuangan keluarga. Orangtua dan guru juga perlu secara berkala dengan pendekatan yang persuasive memeriksa aktivitas online anak-anak mereka. (cr20/fan/pet/cr4/tribun network/reynas abdila)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved