Derap Nusantara

Judi dan Kekerasan Seks di Dunia Digital

Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2024). 

Selain itu, dunia digital saat ini perlu disikapi dengan kemajuan karakter. Berbagai dampak dari kemajuan dunia digital perlu disikapi ekstra hati-hati agar tidak kita terjebak dalam perangkap para pelaku.

Baca juga: Menaker Ida Fauziah Respon Soal Korban Judi Online Diusulkan Dapat Bansos

Kriminalitas adalah salah satu dari aneka jebakan dunia digital. Ada "kriminal digital" yang disebut "pishing" atau pencurian dokumen (peretasan), seperti APK.doc, Pdf, foto buram, atau jual data Bjorka.

Bahkan, pishing yang paling canggih juga sudah ada, yakni "quishing" yang merupakan perpaduan dari QR code yang dilarikan ke web/aplikasi, sehingga bila tidak hati-hati akan mudah tertarik dan masuk perangkap/jebakan.

Ada pula "kriminal digital" yang disebut "scam" (pencurian uang, atau penipuan murni, atau premanisme digital), seperti pinjaman online (pinjol) yang disebut OJK telah menyasar guru hingga 42 persen dan ibu rumah tangga 18 persen.

Selain itu, scam juga ada yang bermodus salah transfer, pemerasan dengan AI, iming-iming kerja di luar negeri, tapi sesungguhnya prostitusi atau ada penipu yang menyamar menjadi kurir, lalu mengirimkan pesan singkat yang ditulis sebagai resi dengan berkas berformat APK dengan memuat logo perusahaan logistik untuk mengecoh korban. Jika pesan diunduh akan terjadi peretasan dompet digital.

Khusus judi daring, masalah paling sulit adalah menghilangkan kecanduan, karena itu kiat paling penting adalah ada keberanian untuk menghindari orang, tempat, dan aktivitas perjudian.

Grafis Perang Melawan Judi
Pemerintah berkomitmen memerangi judi daring yang merebak dan melibatkan perputaran uang yang besar melalui sejumlah upaya kolaboratif. Masyarakat pun diimbau agar menjauhi kegiatan tersebut.

Kiat lain yang juga penting adalah menemukan alternatif kegiatan untuk mengalihkan pikiran, seperti olahraga atau menghabiskan waktu dengan teman dan keluarga. Kiat lain yang mirip solusi mengatasi kecanduan game online adalah memikirkan dampak atau konsekuensi (judi online) untuk diri sendiri, keluarga maupun orang tercinta di sekitar. Bukan semata soal keuangan, tapi masalah emosional.

Bila terpaksa perlu dukungan pihak eksternal untuk menangkal adalah lapor ke otoritas (aduan ke Kominfo), atau penegakan hukum (regulasi dan satgas).

Saran paling sederhana untuk mereka yang belum terperosok adalah jangan apatis dengan perkembangan teknologi, tapi jangan asal klik atau unduh, ganti kata sandi secara berkala, dan perhatikan izin akses aplikasi, karena kiat sederhana itu bisa menjadi pencegah "pintu masuk" kriminalitas digital.

Sementara itu, saran yang edukatif untuk mengantisipasi kejahatan seksual daring pada anak di era digital adalah cara pendekatan yang berbeda dengan mengutamakan komunikasi terbuka tentang seksualitas dari orang tua, misalnya ngobrol tentang proses pertumbuhan saat mulai menstruasi, jangan sampai anak mendapat "pelukan" digital.

Jadi, selain kehati-hatian secara ekternal terhadap dunia digital, juga perlu kehati-hatian secara internal dengan memeriksa informasi dari sanad, matan, dan rawi, karena kriminalitas digital bisa menyebabkan sial secara finansial dan yuridis. Bila tanpa ketiga syarat itu, maka informasi harus dipakai pribadi, bukan share atau disebar. (Edy M Yakub/ANTARA)

 

Satgas Judi Online

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved