Derap Nusantara
Judi dan Kekerasan Seks di Dunia Digital
Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
POS-KUPANG.COM - Tak selamanya, dunia digital itu memudahkan akses informasi, karena dunia maya juga memberi jebakan negatif, seperti perundungan, kekerasan seksual secara dalam jaringan (daring), pornografi, penipuan (scam), hingga judi daring.
Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sejak 1 Januari 2024 sampai 3 April 2024 atau 3 bulan terjadi 5.310 kasus kekerasan.
Dari jumlah itu, kekerasan seksual mencapai 2.475 kasus, sedangkan kekerasan fisik hanya 1.760 dan kekerasan psikis ada 1.622 kasus.
Tidak hanya kekerasan seksual, OJK menemukan 5.000 rekening yang transaksinya janggal, yang setelah ditelusuri ternyata kejanggalan itu terkait dengan peningkatan kasus judi daring sejak 2017.
Pada 2023, PPATK menemukan 3,2 juta warga bermain judi daring, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100.000, namun perputaran uangnya mencapai Rp327 triliun.
Saat ini, anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan, sehingga sangat rentan terhadap dampak negatif dunia digital.
Solusinya, pemerintah sedang berikhtiar menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah daring yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet, termasuk seks di dunia digital.
Peta jalan dalam bentuk perpres itu untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, yakni anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Bansos untuk Korban Judi Online
Perpres itu sangat penting, karena kekerasan seksual juga merupakan pelanggaran HAM, yang dampaknya luar biasa bila korban mengalami penderitaan psikis, fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik. Apalagi, bila korban memiliki kebutuhan khusus (anak, perempuan, dan disabilitas).
Khusus terkait judi daring, Kemenko Polhukam menyatakan pemerintah saat ini juga menggodok pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga sesuai perintah Presiden Joko Widodo (18/4/24).
Nantinya, Satgas Pemberantasan Judi Online tidak hanya melibatkan Polri/Kejaksaan, namun juga Kemlu. Pelibatan Kemlu dinilai penting karena banyak situsjudi daring yang server-nya di luar negeri, termasuk juga bandar judinya sebagian besar ada di luar negeri.
Tidak hanya masyarakat awam, kejahatan digital juga menyasar tokoh masyarakat. Adalah senator Jatim Dr Lia Istifhama juga menjadi korban kriminalitas di dunia digital.
Misalnya, akun Wikipedia milik keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini pernah menghilang begitu saja, lalu akun WhatsAap-nya tiba-tiba tidak bisa diakses pada Sabtu (27/4/2024) dini hari.
Kiat Pencegahan
Pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah yuridis untuk mengantisipasi jebakan dunia digital, yang di antaranya menyajikan judi daring dan kejahatan seksual lewat digital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.