Bansos

Korban Judi Online Diusulkan Jadi Penerima Bansos

Muhadjir menyebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.

Editor: Ryan Nong
kompas.com
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Para "korban" judi online diusulkan untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan sosia atau bansos pemerintah. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca juga: Penerima Bansos KJP Plus Gelombang Dua Bakal Verifikasi Ulang

Dia pun menyarankan Kementerian Sosial agar memberikan pembinaan untuk korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Menurut dia, judi online memiskinkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin disebutnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"(Dampak judi online) termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir, dikutip Kompas.com.

Lebih lanjut, dia menilai fenomena judi online telah meresahkan masyarakat karena tidak hanya menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah dan minim literasi, tetapi juga kalangan terdidik.

"Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah akan segera membentuk satgas pemberantasan judi online.

Jokowi menyebut satgas ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.

“Di sisi lain, pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup,” katanya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved