Berita NTT
Pengadilan Tipikor Kupang Vonis Mantan Kadishub Alor 1 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Pikir-pikir
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono, S.H., yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan hal tersebut.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis satu tahun pidana penjara pada Joseph Malaikosa, Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan).
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di masa tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Zakaria Sulistiono SH, yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan hal tersebut.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
“Amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp. 100 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Uang pengganti biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Terdakwa dan JPU pikir-pikir,” ujarnya Selasa, 18 Juni 2024.
Adapun kasus ini bermula saat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendesa) mengalokasikan kegiatan pengadaan 12 Unit mobil pick up modifikasi (double gardan), untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.5.700.000.000.
Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD). Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam Penyelidikan telah diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut yang dilaksanakan oleh PT. Tunas Bahana Sparta, telah mengarah pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Total kerugian pengadaan mobil pick up modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor tahun anggaran 2021, sebesar Rp. 543.383.894,00. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.