KLB Rabies

Fenomena Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Capai 1234 Kasus

Dari total 1271 korban HPR ini, sebanyak 5 orang dinyatakan meninggal dunia. Terdapat 15 kasus gigitan baru pada tanggal 15 Juni.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin 

Jika di puskesmas tersebut tidak terdapat vaksin, lanjut Robert, masyarakat bisa meminta petugas setempat untuk dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki Vaksin Antirabies.

Semestinya masyarakat harus divaksin pada hari dimana mereka digigit anjing. Vaksin antirabies diberikan sebanyak tiga kali. Hari pertama dua suntikan, hari ketujuh 1 suntikan dan hari kedua puluh satu 1 suntikan.

Vaksin antirabies ini diberikan untuk mencegah manifestasi klinis dari rabies. Apabila vaksin antirabies ini diberikan kepada korban gigitan maka, Robert meyakini, masyarakat bisa terhindar dari bahaya kematian akibat rabies.

Pasalnya, pengobatan atau perawatan luka bekas gigitan HPR tidak menjamin bahwa korban gigitan akan sembuh atau terhindar dari penularan virus HPR. Namun, vaksinasi adalah sesuatu yang penting untuk mencegah penularan rabies. Karena masa inkubasi virus rabies berkisar dalam kurun waktu 2 minggu sampai 2 tahun.

Jika tidak diberikan vaksin antirabies rabies, kuman akan merambat menuju ke otak selama masa inkubasi tersebut. Apabila kuman telah mencapai otak dan merusak otak maka akan berakibat kematian. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved