KLB Rabies

Fenomena Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Capai 1234 Kasus

Dari total 1271 korban HPR ini, sebanyak 5 orang dinyatakan meninggal dunia. Terdapat 15 kasus gigitan baru pada tanggal 15 Juni.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara mencapai 1234 kasus. Data ini terakhir tercatat oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten TTU pada Sabtu, 15 Juni 2024. 

Selain itu tercatat sebanyak 37 kasus pasien kontak dengan pasien tertular rabies. Dengan demikian, total korban HPR di Kabupaten TTU mencapai 1271 orang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 17 Juni 2024.

Dari total 1271 korban HPR ini, sebanyak 5 orang dinyatakan meninggal dunia. Terdapat 15 kasus gigitan baru pada tanggal 15 Juni.

Sementara itu, sebanyak 1267 orang telah diberikan vaksin dosis I dan dosis II. Sedangkan 443 orang telah diberikan vaksin H7 dan 97 orang diberikan vaksin H21.

Ia menuturkan, nyaris setiap hari pasti ada kasus gigitan baru. Rata-rata semua kasus gigitan HPR sudah langsung ditangani oleh pihak medis di puskesmas. Penanganan ini sesuai SOP dimana setiap gigitan HPR akan dicuci dengan di air mengalir selama 15 menit dan diberikan vaksin antirabies (VAR). 

Mengingat kasus gigitan HPR terus meningkat, Robertus meminta seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk selalu waspada terhadap hewan penular rabies. Rata-rata jangkauan anjing rabies 10 kilometer. Oleh karena itu, bisa saja sudah menyebar ke semua area. 

Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap. 

Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR. 

Dia meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.

Baca juga: Disnak NTT Rutin Sosialisasi dan Edukasi Tanggulangi Rabies

"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya.

Rabies, kata Robert, merupakan penyakit yang mematikan. Namun, penyakit ini bisa diantisipasi atau ditekan dengan baik sehingga tidak terjadi kematian.

Rabies bisa dicegah dengan pemberian vaksin antirabies kepada setiap gigitan HPR. Sehingga tidak ada satu alasan pun untuk masyarakat yang digigit HPR tidak mau untuk divaksin.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved