Renungan Kristen Protestan

Renungan Harian Kristen: Memaknai Keadilan dan Belas Kasih Tuhan, Yohanes 8:1-11

Apakah yang akan dilakukan oleh hakim yang adil dan penuh kasih dalam situasi seperti ini?

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Pendeta Frans Nahak, S.Th. 

Oleh Pdt. Frans Nahak, S.Th

POS-KUPANG.COM - Bayangkan sebuah pengadilan modern di mana seorang terdakwa perempuan berdiri di hadapan hakim. Dia dituduh melakukan kejahatan berat, tetapi bukti yang diajukan kurang jelas.

Para jaksa penuntut tampak lebih tertarik untuk menjatuhkan hukuman berat daripada mencari kebenaran.

Terdakwa, meskipun memiliki hak untuk berbicara, memilih diam karena takut akan penilaian masyarakat yang sudah menghakimi. Apakah yang akan dilakukan oleh hakim yang adil dan penuh kasih dalam situasi seperti ini?

Dalam Injil Yohanes 8:1-11, Yesus digambarkan sebagai guru yang setia, hakim yang adil, dan penuh kasih.

Kontras dengan penyebutan predikat seorang perempuan muda dalam kisah ini sebagai seorang yang berzina, penafsiran tradisional sering kali melihat perempuan ini sebagai penyebab dosa yang patut dikasihani.

Dalam cerita ini, Yesus sedang mengajar di Bait Allah. Orang-orang Farisi dan ahli-ahli Taurat hendak mencobai Dia dengan membawa seorang perempuan yang dituduh berzina.

Tuduhan terhadap perempuan ini tidak didukung oleh bukti karena tidak ada informasi tentang dengan siapa dia berzina. Jika Yesus memerintahkan untuk merajamnya, maka Dia akan ditangkap oleh pemerintah Romawi karena dianggap membuat keributan pada hari raya Pondok Daun.

Sebaliknya, jika Yesus membebaskannya, maka Dia akan dianggap melanggar hukum Taurat dan dianggap bukanlah Mesias.

Dari cerita ini kita dapat mencatat beberapa poin penting yang tidak hanya terkait dengan tuduhan yang dikenakan pada Perempuan itu, atau tentang sikap diam membisu dari perempunan itu, tetapi juga tentang tiga sikap Yesus dalam kisah itu.

Pertama, Tuduhan yang Dikenakan kepada Perempuan

Istilah "moicheia" dalam bahasa Yunani berarti perzinahan. Dalam konteks Yahudi, perzinahan sangat kompleks dan melibatkan hukuman berat.

Terdapat standar ganda mengenai perzinahan: seorang laki-laki yang menikah tidak dianggap berzina jika berhubungan dengan perempuan yang tidak menikah, tetapi perempuan yang menikah dianggap berzina jika berhubungan dengan laki-laki yang tidak menikah.

Standar ini mencerminkan dominasi patriarki yang sangat kuat pada masa itu.

Kedua, Perempuan yang Membisu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved