Berita NTT

Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Bantu Keluarga Tomboy Gugat Lahan Eks Rumah Jabatan Bupati Kupang

Ternyata keberanian keluarga Tomboy ini dibekingi oleh mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang pernah menjabat selama dua periode sejak 2009-2014

POS-KUPANG.COM/HO
Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki (Baju putih) saat mendatangi rumah jabatan Bupati Kupang bersama keluarga Tomboy untuk menjawab somasi dari Pemkab Kupang atas kisruh kepemilikan lahan eks rumah jabatan itu. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Keluarga Tomboy mengklaim mempunyai hak atas lahan yang saat ini berdiri bekas rumah Jabatan Bupati Kupang di Jl. R. A Kartini, Kota Kupang.

Ternyata keberanian keluarga Tomboy ini dibekingi oleh mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki yang pernah menjabat selama dua periode sejak 2009-2014 dan 2014-2019.

Ayub Titu Eki dalam gugatan ini bertindak sebagai juru bicara dari keluarga Tomboy yang menilai mereka sebagai pemilik dan juga punya bagian dari 283 hektar lahan yang dikuasai Pemkab Kupang.

Pada Sabtu 15 Juni 2024 kemarin mereka mendatangi pemerintah Kabupaten Kupang di rumah Jabatan Bupati menjawab surat somasi yang dilayangkan kepada keluarga Tomboy pada pekan kemarin oleh Pemkab Kupang.

Namun kedatangan mereka langsung dihadang sepasukan Pol PP di depan gerbang masuk rumah jabatan tersebut bahkan hanya sekedar untuk berteduh dibawah pohon beringinpun mereka tidak diijinkan sama sekali.

Ayub Titu Eki yang terkait masalah ini mengungkapkan dirinya memang menjadi Bupati Kupang selama dua periode namun tak tahu menahu terkait persoalan tanah ini.

"Waktu itu saya belum diberitahu oleh keluarga Tomboy, namun dalam perjalanan waktu keluarga Tomboy datang dan meminta saya untuk berjuang bersama guna mengambil kembali hak mereka," ungkap Ayup Titu Eki.

Kisruh soal tanah ini semakin panas tatkala Ayub mendesak pemkab Kupang menunjukkan bukti asal mula mendapatkan tanah tersebut pada pada Senin tanggal 17 Juni 2024.

Selain itu, juru bicara keluarga Tomboy menantang para pejabat untuk sumpah adat makan tanah jika tanah tersebut benar milik pemda Kabupaten Kupang.

Untuk diketahui, saat menjawab surat somasi Pemda Kabupaten Ayup Titu Eki membeberkan sejumlah fakta terkait kepemilikan tanah tersebut atas keluarga Tomboy.

Terpisah Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Pau yang dikonfirmasi terkait permintaan keluarga Tomboy untuk menunjukkan bukti kepemilikan pada 17 Juni tidak bisa mereka lakukan.

Baca juga: Garis Keturunan Raja Sonbai Dihadirkan Dalam Seremonial Adat Antara Keluarga Tomboy dan Saubaki

Pasalnya pada tanggal itu bertepatan dengan hari raya Idul Adha dan kantor dalam suasana libur.

"Kami siap menjawab setelah libur Idul Adha," pungkas Yane.

Terkait persoalan ini, pada prinsipnya kata dia, Pemkab Kupang siap menghadapi keluarga Tomboy dengan elegan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku .(ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved