Opini

Opini: 10 Pasti Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Kendati prevalensi stunting mengalami tren penurunan, namun jika melihat data, bisa dikata masih jauh dari harapan.

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi. 

Gerakan ini dilakukan dalam berbagai rangkaian aksi bersama antara lain, penggerakan sasaran, pendataan, pendampingan, penimbangan, pengukuran, edukasi, validasi, dan intervensi bagi ibu hamil, baduta, balita dan calon pengantin (Catin) secara berkelanjutan.

Deteksi dini masalah kesehatan pada ibu hamil, baduta, balita dan calon pengantin (Catin) diharapkan dapat menjadi langkah penapisan pertama di tingkat masyarakat yang wajib dilaksanakan melalui Posyandu.

Saat ini, sebagian besar Posyandu telah dilengkapi dengan alat antropometri terstandar dan ditunjang dengan kader yang kompeten.

Melalui gerakan ini diharapkan 100 persen sasaran ibu hamil, baduta, balita dan calon pengantin yang menjadi sasaran super prioritas bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, berupa deteksi dini dan edukasi, serta intervensi bagi ibu hamil, baduta, balita dan catin bermasalah gizi (anemia) dalam rangka mencegah munculnya kasus stunting baru.

Untuk mendukung gerakan ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai Ketua Percepatan Penurunan Stunting kemudian mengambil langkah strategis yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah.

Lantas, kegiatan seperti apa yang sudah/sedang dilakukan seturut Surat Edaran tersebut?

Ruang lingkup pelaksanaan intervensi serentak dalam Surat Edaran tersebut adalah dilaksanakan melalui kegiatan 10 (sepuluh) PASTI intervensi serentak pencegahan stunting yaitu:

(1) Memastikan dilakukan pendataan seluruh calon pengantin, ibu hamil, baduta dan balita; (2) Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, baduta dan balita datang ke posyandu; (3) Memastikan alat antropometri terstandar tersedia di setiap posyandu;

(4) Memastikan seluruh kader posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran; (5) Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan antropometri terstandar;

(6) Memastikan intervensi pada seluruh calon pengantin, ibu hamil, baduta dan balita yang mempunyai masalah gizi; (7) Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, baduta dan balita mendapatkan edukasi; (8) Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran ke aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM) dan calon pengantin ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil);

(9) Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap intervensi serentak; serta (10) Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak, termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan.

Kegiatan 10 PASTI ini menjadi poin perhatian serius dari Kementrian/Lembaga termasuk BKKBN dan sektor terkait.

Harapannya adalah para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) dan Kader KB dapat terlibat aktif dalam mendukung pelaksanaan intervensi serentak ini secara bersama-sama.

Hasil pelaksanaan kegiatan intervensi serentak wajib dilaporkan secara berjenjang kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), baik tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, sampai pada tingkat Provinsi dan Pusat.
Patut dingat bahwa kerja kolaboratif, inovatif, dan masif sangat perlu dilaksanakan agar apa yang menjadi cita-cita kita bisa tercapai.

Adalah ‘PR’ besar bagi kita saat ini yakni masih banyaknya sasaran yang enggan datang ke Posyandu, alat antropometri yang belum menjangkau semua Posyandu, dan SDM kader yang belum tersertifikasi/terstandar.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved