Berita NTT
Polda NTT Minta Klarifikasi Bupati Juandi Atas Pengaduan Seorang Pengusaha di Timor Tengah Utara
Dugaan penggelapan yang terjadi pada sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) meminta klarifikasi Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David di Polda NTT pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis, 13 Juni 20224, permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda NTT tersebut dilaksanakan atas pengaduan seorang pengusaha asal Kabupaten TTU bernama Hironimus Taolin.
Informasi ini diperoleh pasca POS-KUPANG.COM, menerima foto bukti surat permintaan klarifikasi dengan nomor surat B/1776/VI/2024/Ditreskrimum.
Surat undangan wawancara klarifikasi perkara tertanggal 4 Juni 2024 tersebut berisi tentang, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT sedang melaksanakan penyelidikan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diadukan oleh Hironimus Taolin (pengusaha asal Kabupaten TTU).
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolres Timor Tengah Utara Perihal Pemetaan Wilayah Rawan Pilkada 2024
Dugaan penggelapan yang terjadi pada sekira tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
POS-KUPANG.COM telah berusaha mengonfirmasi Bupati TTU dan pengadu dalam hal ini Hironimus Taolin. Namun, hingga berita ini ditulis, kedua belah pihak belum memberikan jawaban atas hal ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.