Berita NTT

Kanwil Kemenkumham NTT Serius Tangani Dinamika Kewarganegaraan Ganda

ada dengan cara memperkuat solusi terkait problematika ABG dengan menetapkan ketentuan perundang-undangan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO 
Tim Kanwil Kemenkumham NTT saat melakukan koordinasi tentang dinamika anak berkewarganegaraan ganda di Ditjen AHU Kemenkumham RI.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) serius menangani dinamika problematika anak berkewarganegaraan ganda (ABG).

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Janson Siagian didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa 11 Juni 2024.

Dalam agenda koordinasi yang dilakukan Tim Kantor Wilayah berkesempatan bertemu langsung dengan Direktur Tata Negara, Baroto. 

Pertemuan itu, Kemenkumham NTT menjelaskan terkait permohonan pewarganegaraan pasal  3A yang dilakukan oleh 2 pemohon pada lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Dukung Pola Asuh Anak dan Remaja, Kakanwil Kemenkumham NTT Terima Kunjungan Ketua TP PKK NTT

“Selain melakukan koordinasi, kedatangan kami juga untuk menyerahkan Dokumen Permohonan Pewarganegaraan Pasal 3A atas nama Nurul Akimah Tazirah dan Nurul Anisa Idris," ungkap Jonson, Rabu 12 Juni 2024.

Menerima kedatangan tim kantor wilayah, Direktur Tata Negara menyampaikan akan segera melakukan pemeriksaan verifikasi kelengkapan dokumen pewarganegaraan pasal 3A yang diajukan pemohon melalui Kanwil Kemenkumham NTT.

“Kami mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang sudah membantu Anak Berkewarganegaraan Ganda subyek Pasal 3A melengkapi data dukung persyaratan permohonan pewarganegaraan pasal 3A dan sudah melakukan pemeriksaan substansi sehingga permohonan bisa diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dan kami akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pewarganegaraan yang diajukan pemohon," ungkapnya.

Sementara itu Nurul Istiqomah Condrokirono, Analis Hukum Ahli Muda Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Tim Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang serius di dalam mendorong Penyelesaian Kewarganegaraan Ganda yang dialami oleh para pemohon.

Diharapkan dengan keseriusan yang dilakukan oleh pihak Kantor Wilayah dapat memberikan dampak positif serta jalan keluar bagi pemohon atas nama Nurul Akimah Tazirah dan Nurul Anisa Idris dan juga anak-anak hasil kawin campur yang  belum terdeteksi.

Seperti yang kita ketahui bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupaya melakukan penanganan problematika ABG yang ada dengan cara memperkuat solusi terkait problematika ABG dengan menetapkan ketentuan perundang-undangan. 

Ketentuan tentang ABG adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Permohonan melalui jalur Pewarganegaraan Pasal 3A telah berakhir pada 31 Mei 2024 yang lalu.

Diharapkan dengan adanya PP Nomor 21 tahun 2022 yang bertujuan sebagai jalan keluar bagi ABG yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, sebagaimana Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Lebih lanjut dikatakan Jonson, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur hasil koordinasi dan juga penyerahan Dokumen Permohonan Pewarganegaraan akan diproses lebih lanjut oleh Ditjen AHU. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved