Berita Ende
Tilep Dana Pembangunan Gereja, Kejari Ende Tetapkan BW jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Ende menetapkan BW, ketua panitia pembangunan gereja kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro sebagai tersangka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ende menetapkan BW, ketua panitia pembangunan gereja kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro sebagai tersangka, Senin 10 Juni 2024 sore.
BW terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah pembangunan kapela tahun anggaran 2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, jaksa langsung menahan BW selama 20 hari ke depan. BW dititip di Lapas Ende guna penyidikan lebih lanjut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Ende.
BW memakai rompi pink dibawa keluar dari Kantor Kejari Ende menuju mobil tahanan sekira pukul 16.35 Wita.
"Kita titip di Lapas Ende untuk 20 hari pertama karena berdasarkan pertimbangan penyidik ditakutkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya maka untuk penahanan penyidikan ini yang bersangkutan kami titip di Lapas Ende," jelas Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu'uman, Senin sore.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Arbin, BW sudah diperiksa sebagai saksi pada tahap penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan dua alat bukti, BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
BW diperiksa di Kantor Kejari Ende sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Menurut Arbin, kerugian negara sebesar Rp 250 juta dalam kasus penyalahgunaan dana hibah pembangunan kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, berdasarkan hasil audit lembaga independen.
Baca juga: Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
"Berdasarkan hasil audit dari lembaga independen tersebut bahwa terhadap bantuan sosial rehabilitasi kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro tahun anggaran 2020 itu totalnya Rp 250 juta dan anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Ende," ujar Arbin.
Pasal yang disangkakan kepada BW yakni pasal 2 subsider pasal 3 UU tipikor dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Ditanya terkait adanya potensi tersangka lain dalam kasus tersebut, Arbin mengatakan akan melakukan pengembangan di tahap penyidikan.
Arbin menerangkan, BW telah menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Ende tahun 2020 sebesar Rp 250 juta untuk pembangunan kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro.
Namun berdasarkan fakta yang ditemukan tim penyidik Kejari Ende, dana tersebut ternyata tidak dipergunakan sebagaimana peruntukkannya sehingga progres pembangunan kapela tersebut hingga saat ini nol persen.
"Belum ada informasi atau pengakuan dari tersangka soal penggunaan uang itu, apakah digunakan pembelian bahan atau untuk kepentingan pribadi itu kami akan gali lebih lanjut pada saat pemeriksaan," ujar Arbin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tersangka-Kasus-Tilep-Dana-Pembangunan-Gereja-di-Ende.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.