Berita Ende
Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tak bisa dipergunakan lagi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri atau Kejari Ende memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jumat 6 Oktober 2023 pagi.
Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Ende, Zulfahmi, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni, Dandim 1602/Ende Letkol Kav. I Nengah Pendi, Kepala Bandara Ende, Indra Triantono, Kepala BRI Ende Yulian Naranatha, Kepala Lapas Ende Antonius Jawa Gili, dan Kepala Kantor Pertanahan Ende Kuntoro Hadi Saputra.
Dalam sambutannya, Kajari Ende, Zulfahmi mengatakan bahwa, acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan merupakan salah satu tugas kejaksaan yaitu melaksanakan putusan pengadilan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti
secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan," ujarnya.
Baca juga: Jadi Plt Ketua Askab PSSI Ende, Muhamad Supriyadin Pua Reke Siap Gelar Bupati Ende Cup 2023
Dijelaskannya, proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tak bisa dipergunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dilakukan secara terbuka.
Adapun pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan selaku eksekutor.
Hal tersebut diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 UU nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari awal tahun 2023 sampai dengan jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yaitu sejumlah 40 perkara.
Rinciannya, 16 perkara cabul atau persetubuhan, 8 perkara kekerasan/penganiayaan, 2 perkara narkotika, 5 perkara pencurian, 1 perkara TPPO, 5 perkara perjudian, 1 perkara ITE, dan 2 perkara pembunuhan. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.