Kasus Korupsi
SYL Minta Tokoh Penting Indonesia Hadir di Pengadilan, Ada Apa?
Terdakwa kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo secara mengejutkan meminta 4 tokoh penting di Indonesia untuk hadir di Pengadilan.
Namun, di antara keduanya, Airlangga lah yang terpilih menjadi Ketum pada 2017.
SYL diketahui masih bertahan di Golkar selama setahun setelah Airlangga menjabat.
Pada 2018, SYL memilih keluar dan bergabung dengan NasDem.
"Saya hari ini menyatakan diri dengan tidak mempedulikan posisi dan jabatan apa nantinya."
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan bergabung dengan Partai NasDem," kata SYL alam acara Konsolisasi Partai NasDem Sulut di Hotel Sutanraja, Minahasa Utara, Sulut, Rabu (21/3/2018), dilansir Kompas.com.
Setahun setelahnya, SYL dan Airlangga sama-sama diminta menjadi pembantu presiden.
Airlangga menduduki jabatan Menteri Koordinator Perekonomian, sedangkan SYL di kursi Mentan.
Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan sejumlah kementerian, termasuk Kementan.
Hal ini sesuai Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Berikut kementerian/lembaga yang ada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dikutip dari ekon.go.id:
1. Kementerian Keuangan;
2. Kementerian Ketenagakerjaan;
3. Kementerian Perindustrian;
4. Kementerian Perdagangan;
5. Kementerian Pertanian;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
9. Instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga: Boyamin Saiman Kaget, Syahrul Yasin Limpo Minta Bantuan Presiden Jokowi
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Mahfud MD Tuding Prabowo Dukung KKN Bila Mengampuni Koruptor |
![]() |
---|
Taipan Vietnam Kesulitan Mengumpulkan Uang Miliaran Dolar untuk Menghindari Hukuman Mati |
![]() |
---|
5 Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK Gegara Kasus Korupsi, Simak Ini |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes Rugikan Negara Rp 319 M, KPK Tetapkan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.