Berita Nasional
UU KIA - Ibu Pekerja Cuti Melahirkan Digaji Full Empat Bulan
Di dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ini, ibu pekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat 3 bulan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU), Selasa (4/6) lalu.
Di dalam UU KIA ini ibu pekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mengambil cuti paling lama 6 bulan. Pada aturan serupa, seorang suami atau keluarga wajib mendampingi istri yang melahirkan.
Selama mendampingi istri yang melahirkan, seorang suami berhak mendapat cuti selama dua hari dan tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.
Lantas bagaimana respons dari suami terkait hal ini?
Faqih, seorang karyawan swasta di Jakarta beri pendapat. Sebagai seorang ayah dari dua orang anak, Faqih merasa cuti mendampingi istri maksimal lima hari ini dirasa masih kurang.
"Buat saya sebagai suami, kemudian istri melahirkan sebenarnya lima hari rasanya kurang. Tapi kalau secara administrasi tentu mungkin itu cukup," ungkapnya saat diwawancarai Tribun, Jumat (7/6).
Menurutnya hari cuti untuk suami di Indonesia masih terlampau jauh dibandingkan dengan pekerja di luar negeri. Faqih berpendapat jika istri butuh waktu lebih panjang untuk didampingi.
"Kurang dalam artian, misalnya kaya di luar negeri bisa 1-3 bulan. Karena istri perlu didampingi, masa pemulihan dan mengurus anaknya," imbuhnya.
Mengurus anak, menurut Faqih bukan hanya ditanggung oleh istri seorang. Suami bagi Faqih juga punya peran. Mengurus anak usai melahirkan menurut Faqih tidaklah mudah.
Baca juga: Aura Politisi Krisdayanti Makin Terlihat , Ibunda Aurel Hermansyah Kini Perjuangkan RUU KIA
Apalagi dalam kasus ini, istri Faqih baru saja melahirkan anak kedua. Dan jarak antara si sulung dengan anak kedua tidak terlalu jauh. Maka dibutuhkan peran Faqih sebagai seorang ayah untuk mendampingi istri yang baru saja melahirkan.
"Apalagi saya dengan anak dua, dengan jarak hanya berbeda dua tahun. Anak pertama awalnya senang melihat adiknya. Tapi pada waktu tertentu ada sisi iri. Adiknya digendong, ia pun ingin juga," tutur Faqih.
Dalam situasi ini, tentu ibu yang baru saja melahirkan tidak bisa menangani sendiri. Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Baik dari pengasuhan anak hingga pendampingan.
Di sisi lain, ia merasa pemberian cuti 6 bulan pada ibu pekerja terbilang cukup. Karena ini bisa mendukung program Kementerian Kesehatan yang mendorong ASI ekslusif selama 6 bulan pada anak.
"Ini juga akan meringankan karena banyak perempuan harus bolak-balik ke ASI room. Ibaratnya perlu waktu dan mungkin lebih capek ya," tambahnya.
Namun, Faqih mengaku punya kekhawatiran tersendiri dari aturan ini. Dikhawatirkan aturan ini malah mendorong sebagian perusahaan membuat aturan yang menyulitkan perempuan untuk bekerja.
"Bahkan mungkin, (jika) pemerintah tidak tegas pada perusahaan, bisa saja ada yang memainkan aturan tersebut. Misalnya, ada aturan tidak boleh menikah, ada batasan usia tertentu, menunda kehamilan dan lainnya," ucap Faqih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-ibu-hamil-pixabaycom.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.