Berita Nasional

UU KIA - Ibu Pekerja Cuti Melahirkan Digaji Full Empat Bulan

Di dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ini, ibu pekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat 3 bulan.

|
Editor: Alfons Nedabang
tribun
Ilustrasi ibu hamil. 

Hal ini tentu membuat perempuan semakin sulit mencari pekerjaan ke depannya. Sehingga Faqih berharap pemerintah membuat aturan lain untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.

"Seperti batas usia, minimal lamaran kerja termasuk pada perempuan. Jangan dilarang untuk hamil atau dibatasi," kata Faqih.

Berbeda dengan Faqih, Ferizco seorang tenaga pengajar punya pandangan berbeda. Menurutnya jatah cuti maksimal 5 hari untuk suami sudah cukup.

Baca juga: Berita Viral DPR RI Sahkan RUU KIA Jadi UU Ibu Bekerja Berhak Cuti Partus 6 Bulan Simak Info

"Tentunya kalau suami dikasih jatah cuti 5 juga sebenarnya cukup sih. Apa lagi kondisi psikologis istri itu emang perlu didampingi suami pasca melahirkan supaya bisa menguatkan dan menenangkan," kata Ferizco.

Namun ia menyarankan ada 3 hari tambahan sebelum ibu melahirkan. Di sisi lain, Ferizco juga memiliki kekhawatiran yang serupa dengan Faqih soal penambahan waktu cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan

"Tapi khawatirnya yaitu perusahaan jadi makin selektif buat rekrutmen pekerja perempuan. Karena khawatir dianggap bisa 'libur' kerja terlalu lama tapi tetep harus dikasih Take Home Pay (THP)," tutur Ferizco.

Akibatnya lowongan pekerjaan bagi perempuan jadi lebih sulit. "Tapi di sini seharusnya peran pemerintah, supaya punya kebijakan yang tetap berpihak kepada keadilan," tutupnya.

Fitrah, ibu yang bekerja sebagai karyawan swasta yang bergerak di bidang perbankan ini menyambut baik aturan tersebut. "Menurut saya cukup banget karena sebelumnya 3 bulan itu terasa sebentar banget," ungkapnya.

Ibu dari satu orang anak ini merasa aturan sebelumnya tidaklah cukup. "Kita sebagai ibu belum pulih sepenuhnya secara kesehatan fisik dan mental. Sebagai ibu baru, masih rawan banget stres. Baik stres di kerjaan maupun saat sampai rumah. Harus urus anak," tuturnya.

Cuti melahirkan selama 6 bulan menurut Fitrah sangatlah membantu pemulihan ibu secara fisik dan psikis. Selain itu, anak juga akan mendapat perhatian lebih dari ibu secara utuh. Manfaat lainnya dari UU ini adalah anak bisa mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif secara baik selama minimal 6 bulan.

"Ini kan untuk kesejahteraan anak juga. Di mana kita sebagai ibu sebisa mungkin harus memenuhi hak anak akan ASI Ekslusif selama 6 bulan pertama," kata Fitrah.

"Yang sering ditakutkan kan kalau sudah stres di kerjaan,sibuk, jarang pompa ASI akan mengurangi produksi ASI. Ujung-ujungnya anak kasihan," imbuh Fitrah.

Berbanding terbalik dengan cuti melahirkan, Fitrah merasa cuti suami dirasa masih kurang. Menurut Fitrah, jika memungkinkan, cuti suami harusnya sampai satu bulan.

Baca juga: DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan jadi 6 Bulan

"Suami sih kalau bisa sebulan ya cutinya. Karena satu bulan pertama itu masa-masa berat banget adaptasi buat ibu," ucap Fitrah.

Mungkin sang suami tidak merasakan apa yang dialami istri. Tapi kata Fitrah, dengan cuti suami yg lebih lama, kehadiran pasangan dapat membantu dan menenangkan sang ibu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved