Berita Nasional
UU KIA - Ibu Pekerja Cuti Melahirkan Digaji Full Empat Bulan
Di dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ini, ibu pekerja berhak memperoleh cuti melahirkan paling singkat 3 bulan.
"Biar sama-sama urus anak, agar ibu ga baby blues dan merasa sendiri. Tapi di sisi lain memang suami pencari nafkah yang lebih utama, jadi menurut saya masih relevan kalo seminggu," tambahnya.
Terakhir, Fitrah memberikan saran pada perusahaan yang memperkerjakan para ibu. "Jika ada ibu yang baru saja melahirkan saat masuk kerja jangan dikasih kerjaan yang terlalu berat dan bikin stres. Jangan dipaksa bekerja yang membutuhkan kekuatan fisik lebih. Karena banyak ibu baru melahirkan akhirnya alami pendarahan," kata Fitrah lagi.
Terutama pada ibu yang melahirkan lewat operasi sesar. Sebagian ibu rentan alami pendarahan. Tidak hanya itu, kantor juga harus menyediakan tempat yang nyaman untuk ibu memompa ASI atau menyusui. Ruangan tersebut harus dilengkapi kulkas, tempat cuci tangan dan kursi yang nyaman untuk ibu.
Sedangkan pada pemerintah, ia berharap aturan ini pada praktiknya tidak dipersulit dan tetap konsisten dijalankan di kemudian hari.
"Sedangkan untuk pemerintah, kalau pun cuti tambahan 3 bulan itu untuk ibu yang komplikasi atau bermasalah, jangan disulitkan untuk berobatnya. Dan jangan berubah-ubah lagi karena ganti presiden," tutupnya.
Dekatkan Anak-Ibu
Dokter Anak RS Mitra Keluarga Bintaro, dr. Melisa Lilisari, Sp.A, MKes mendukung lahirnya UU KIA. Kata dr Melisa pemberian cuti selama enam bulan bagi ibu pekerja yang melahirkan bisa mengurangi stress. Sang ibu kata dia juga bisa cukup beristirahat.
Selain itu kata dia ibu juga bisa memberikan ASI eksklusif selama enam bulan. "Mendukung keberhasilan menyusui ASI eksklusif enam bulan karena ibunya less stress harus berbagi peran jadi ibu dan bekerja. Tidur juga lebih cukup, tahu sendiri bayi enam bulan pertama sleep trainingnya masih challenging. Less stress less baby blues," katanya.
Ia juga berharap perusahaan-perusahaan tetap menggaji ibu-ibu pekerja yang melahirkan dan cuti enam bulan. Kalau tidak kata dia sama saja membuat si ibu menjadi tambah stress.
"Kalau enggak kan sama saja jadi masalah ekonomi, stress lain lagi," kata dr Melisa.
Dengan diberikannya cuti enam bulan tersebut lanjut dr Melisa secara psikologis juga bisa mendekatkan anak dengan ibu. Karena saat ini tidak semua orang punya support system yang bagus.
"Dititip mbak, dititip nenek enggak semua orang bahkan sebagian besar enggak sebagus parenting dan pengasuhan dari bapak dan ibunya sendiri," ujar dr Melisa.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan sebagai wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
Ia menyatakan, rumusan tersebut telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif.
Bintang menyoriti, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting. Sementara kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-ibu-hamil-pixabaycom.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.