Berita NTT

Diserukan Organisasi Pers di NTT, DPRD Sepakat Tolak Revisi UU Penyiaran

Forum itu mulanya menggelar demontrasi di depan kantor DPRD NTT, Jumat 7 Juni 2024 siang. Para pekerja media itu diterima Komisi I DPRD NTT

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Ana Kolin saat menerima tuntutan Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur atau FIPR NTT. Penyerahan dilakukan Ana Djukana, pengurus AJI Kupang. 

"Pengawasan itu kan sudah dilindungi dalam organisasi pers, bukan KPI. Kita mengkhawatirkan KPI ikut mengawasi kerja jurnalistik itu punya kepentingan karena KPI diatur oleh lembaga politik," kata dia. 

Untuk itu, dia berharap agar DPRD NTT bisa membantu agar seruan ini disampaikan ke DPR RI melalui jalur fraksi atau partai agar penolakan ini bisa dipahami. Paling tidak melibatkan semua unsur terkait dengan sesuai dengan mekanisme yang ada. 

Para pekerja media, kata dia, agar tetap melihat persoalan lainnya yang kini berseliweran. Bisa saja, revisi UU Penyiaran ini sebagai pengalihan isu dari ragam masalah yang sedang terjadi di Republik ini. 

"Semangat teman-teman media, menjadi taruhan kami ketika melakukan konsolidasi. Karena itu tadi, ada pasal yang mengganggu kerja jurnalistik. Kami terima tuntutan ini dan kami akan teruskan ke pimpinan dan semua fraksi di DPR RI," kata Ana Kolin. 

Ana Kolin memastikan, usai menerima aspirasi itu, komunikasi non formal akan dilakukan. Pekan depan, pernyataan tertulis itu akan disampaikan ke pimpinan DPRD dan diteruskan ke DPR RI. 

"Kami akan melakukan konsolidasi ke pimpinan DPRD. Kami pastikan bahwa itu mendesak agar segera menindaklanjuti segera mungkin. Langkah pertama adalah mengantar langsung ke DPR RI. Saya pastikan DPRD NTT Komisi I itu siap mendukung teman-teman (pers) sekuat tenaga," kata Gonsalo Muga Sada. 

Yohanes Rumat menambahkan, rezim ini berubah-ubah sehingga dinamika pun ikut berubah. Dia menduga, RUU Penyiaran itu merupakan langkah awal sebelum Indonesia dipimpin Presiden terpilih hasil Pemilu 2024. Ia meminta jurnalis tetap tetap tegak lurus mengawasi itu. 

Baca juga: Forum Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD NTT

Dia tidak ingin pola seperti era represif di periode silam terulang lagi. Komisi I DPRD NTT harus bertanggungjawab membawa aspirasi itu ke DPR RI di Senayan, Jakarta sebelum umur itu disahkan. 

"Kami harus mendukung. Bukan reformasi tapi mempertahankan, apa yang tertulis, apa yang di undang-undang, itu menjadi tugas kita mengawal. Saya satu jalur, sependapat, tugas Komisi I melalui ketua DPRD membawa ke Jakarta," kata dia. 

Ana Djukana, pengurus AJI Kota Kupang membacakan pernyataan dari Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur atau FIPR NTT. 

Forum itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, PWI NTT, UTI NTT, JOIN NTT, AMSI NTT, SMSI NTT dan JMSI NTT. 

Berikut ini pernyataannya: 

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 508 huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved