Berita NTT

Diserukan Organisasi Pers di NTT, DPRD Sepakat Tolak Revisi UU Penyiaran

Forum itu mulanya menggelar demontrasi di depan kantor DPRD NTT, Jumat 7 Juni 2024 siang. Para pekerja media itu diterima Komisi I DPRD NTT

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Ana Kolin saat menerima tuntutan Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur atau FIPR NTT. Penyerahan dilakukan Ana Djukana, pengurus AJI Kupang. 

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak

kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya

Oleh karena itu, Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur atau FIPR NTT menyerukan:

-DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal- pasal bermasalah ini.

-DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

-Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved