Berita NTT
Forum Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD NTT
Pasal 50 B Ayat (2) dalam RUU Penyiaran memuat Standar Isi Siaran (SIS) yang salah satu poinnya adalah huruf c, melarang penayangan eksklusif jurnalis
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Forum Jurnalis NTT yang tergabung dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Jurnalis Online Indonesia (JOI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengadakan aksi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran.
Hal ini dikarenakan draf revisi Undang-undang Penyiaran yang terbaru menjadi kontroversial karena dianggap akan mengancam kebebasan pers, membatasi informasi publik, hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital.
Pasal 50 B Ayat (2) dalam RUU Penyiaran memuat Standar Isi Siaran (SIS) yang salah satu poinnya adalah huruf c, melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
Selain itu massa aksi juga menolak rancangan UU Penyiaran akan memberikan kewenangan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI yang selama ini mengawasi TV dan radio, akan diperluas untuk mengawasi konten digital juga melalui Pasal 1 Ayat (9) dan Pasal 17 revisi UU Penyiaran.
Massa aksi melakukan long march dari Bundaran Kantor Gubernur NTT sambil membawa spanduk bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran” menuju gedung DPRD Provinsi NTT yang berada di Jalan El Tari Kupang.
Perwakilan SMSI, Frids Wawo Lado dalam orasinya mengatakan forum jurnalis hadir di gedung DPRD NTT untuk menyuarakan kebebasan pers.
“Hari ini kami berkumpul di gedung kehormatan, gedung milik rakyat. Kami menyampaikan aspirasi menolak RUU Penyiaran, yang berbahaya bagi kebebasan pers. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, yang harus kita jaga bersama namun rancangan ini mengancam kedaulatan pilar tersebut,” ujarnya Jumat, 7 Juni 2024 di luar gerbang gedung DPRD NTT.
Ancaman pertama lanjut Frids, revisi akan memberikan kewenangan lebih kepada KPI untuk mengatur konten-konten digital. Kedua, penyegelan terhadap demokrasi dan pers. Ketiga, mengandung ancaman nyata terhadap kerja dan karya jurnalistik. Keempat, pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak yang berkepentingan.
“Ini langkah mundur bagi demokrasi kita. Ketentuan ini tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara untuk berbicara, menulis, menyampaikan pendapat. Kebebasan ekspresi hak fundamental setiap manusia, jika kita kehilangan kebebasan ekspresi maka kita kehilangan demokrasi. Hal yang lebih mengerikan rancangan ini mengandung ancaman nyata kepada jurnalis. Kriminalisasi jurnalis adalah hal yang tidak bisa diterima,” tegas Frids.
Baca juga: PMKRI Soroti Revisi RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers
Usai berorasi massa yang tergabung dalam Forum Jurnalis Provinsi NTT diizinkan masuk oleh aparat keamanan, hingga ke halaman lobi kantor DPRD NTT.
Massa dijaga aparat keamanan yang tergabung dari polisi dan Satpol PP. Massa kembali berorasi. Namun karena merasa orasi tersebut tidak akan membuahkan hasil jika tidak ada audiensi maka perwakilan JOI, Ronis Natum mendesak agar massa diterima oleh pimpinan DPRD NTT atau Komisi I DPRD NTT.
Menanggapi desakan massa Kabag Persidangan yang juga sementara waktu menjabat sebagai Plh Sekwan DPRD NTT, Nurce Sombu, S.H.
Dia menyampaikan, surat pemberitahuan aksi telah diterima oleh Ketua DPRD NTT namun saat ini ketua sedang ada berbagai tugas, sehingga sudah mendisposisikan agar Komisi I DPRD NTT bersama anggota komisi serta anggota DPRD lainnya agar menerima massa aksi.
Tak lama berselang massa aksi dipersilahkan masuk menuju ruang rapat utama untuk melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD NTT yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Ana Waha Kolin.
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.