Korupsi Aset Pemkab Kupang
Sudah Lima Jam Jonas Salean Diperiksa di Kejati NTT
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ) sudah empat jam memeriksa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ) sudah lima jam memeriksa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Jonas Salean diperiksa oleh jaksa penyidik Maurest Aryanto Kolobani, SH, MH di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Kejati NTT.
Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar lebih.
Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur belum memberi keterangan terkait perkembangan pemeriksaan Jonas Salean.
Untuk diketahui Jonas Salean tiba di Kantor Kejati NTT, Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wita.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini memakai baju kameja lengan pendek berwarna putih.
Beberapa saat setelah tiba di Kantor Kejati NTT, Jonas Salean diarahkan ke ruang pemeriksaan.
Hingga pukul 14.00 Wita, Jonas Salean belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Akhirnya Diperiksa Penyidik Kejati NTT
Berarti sudah lima jam Jonas Salean menjalani pemeriksaan, terhitung sejak tiba di kantor Kejati NTT.
Dari beberapa foto yang beredar, di ruang pemeriksaan itu hanya ada jaksa Maurest Aryanto Kolobani dan Jonas Salean.
Jonas Salean duduk menghadap Maurest Aryanto Kolobani, keduanya dipisah meja biro.
Pada foto pertama, Jonas Salean tampak sedang membaca dokumen yang diduga merupakan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ada dua botol air mineral berukuran kecil, diletakkan di meja, pada bagian kiri Jonas Saelan.
Sementara di foto kedua, Jonas Salean tampak membelakangi kamera. Pada kursi bagian kanan Jonas Salean, tergeletak map batik, diduga barang bawaannya.
Sebelumnya, Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur mengatakan, Jonas Salean sementara dimintai keterangan.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan Jonas Salean sebagai saksi, sementara dimintai keterangan," kata Salesius Guntur.
Untuk diketahui, Jonas Salean beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik karena dirinya beralasan sedang melakukan tugas dari kantor.
Terakhir kali mangkir pada panggilan ketiga pada 31 Mei 2024. Jonas Salean beralasan sedang bertugas di Jakarta.
Sementara pada hari itu, istri Jonas Salean, Resdiana Ndapamerang hadir di Kejati NTT untuk memberikan keterangan sebagai saks.
Baca juga: Jonas Salean Tersandera Kasus Korupsi, Pengamat: Berdampak pada Elektoral Calon Wali Kota Kupang
Jonas Salean dan istri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.
Aset tanah dimaksud berada di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sebelumnya, Jonas Salean dan Resdiana Ndapamerang sudah pernah diperiksa sebagai saksi.
Perkara ini sedang berpores di pengadilan, dengan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius telah memperkaya Jonas Salean dan istrinya Resdiana Ndapamerang sebesar Rp 2.690.697.048.
Menurut JPU, perbuatan Hartono telah memperkaya Jonas Salean dengan bertambahnya aset tanah di atas objek tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/Fatululi/2013 seluas 420m2 dengan nilai Rp 2.050.697.048. Perbuatan Hartono juga memperkaya Resdiana Ndapamerang sebesar Rp 640.000.000.
Berikutnya, perbuatan Hartono juga memperkaya Petrus Krisin sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah, serta Yonis Oeina (almarhum) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.