Breaking News

Pilkada Kota Kupang

Jonas Salean Tersandera Kasus Korupsi, Pengamat: Berdampak pada Elektoral Calon Wali Kota Kupang

Jonas Salean tersandera kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5 miliar lebih.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Bakal Calon Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Pengamat Politik dari Undana, Yohanes Jimmy Nami. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bakal Calon Wali Kota Kupang, Jonas Salean tersandera kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5 miliar lebih.

Kasus ini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).  mantan Wali Kota Kupang ini sudah beberapa kali dipanggil jaksa penyidik Kejati NTT, namun mangkir.

Panggilan ketiga untuk dimintai keterangan, dijadwalkan pada Jumat 31 Mei 2024. Anggota DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar ini berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta.

Istri Jonas Saelan, Resdiana Ndapamerang juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berbeda dengan sang suami, Resdiana Ndapamerang (istri Jonas Salean), memenuhi panggilan jaksa penyidik.

Resdiana yang berstatus sebagai saksi, dimintai keterangan.

Pihak Kejati NTT menjadwal ulang pemeriksaan Jonas Salean.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Salesius Guntur mengatakan, Jonas Salean kembali dipanggil pada Rabu 5 Juni 2024.

"Jonas Salean akan dipanggil Rabu 5 Mei 2024 ini," kata Salesius Guntur, Senin 3 Juni.

Baca juga: Pilkada Kota Kupang, PAN Beri Rekomendasi ke Jonas Salean Maju Pilwakot Kupang

Bersamaan dengan bergulirnya kasus hukum, Jonas Salean tetap percaya diri menatap Pilkada Kota Kupang tahun 2024.

Langkah-langkah politik terus dilakukan Jonas Salean. Ia telah mendapat rekomendasi dari Partai Golkar sebagai Bakal Calon Wali Kota Kupang

Jonas Salean juga sudah menggandeng Aloysius Sukardan sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Kupang.

Keduanya sudah mendeklarasikan diri maju Pilkada Wali Kota Kupang.

Terbaru, Jonas Salean mengantongi rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

DPP PAN melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi NTT telah menyerahkan surat rekomendasi kepada Jonas Salean dan Aloysius Sukardan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved