Berita NTT

Forum Ende Muda Jakarta Datangi Propam Polri Adukan Sejumlah Pejabat Polres Ende

Forum Ende Muda (FEM) Jakarta datangi Propam Polri guna mengdukan sejumlah Pejabat di Polres Ende, Rabu (5/6).

|
POS-KUPANG.COM/HO FEM JAKARTA
FEM JAKARTA - Koordinator Forum Ende Muda (FEM) Jakarta, Floresius Marlin Bato, bersama anggota Kristoforus Nusa, Kanisius Tani, Bernadus Nggala dan Paulus Sepu mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6). Mereka mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende yang dilakukan pejabat Polres Ende. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Forum Ende Muda (FEM) Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru.

FEM Jakarta mengadukan sejumlah pejabat di Polres Ende seperti Kapolres Ende, Kasat Reskrim Polres Ende dan Kanit Tipikor Ende yang diduga melakukan tindakan diksriminasi atau tebang pilih dalam proses hukum kasus tersebut.

FEM Jakarta yang mendatangi Propam Polri yakni Koordinator FEM Jakarta, Floresius Marlin Bato, bersama anggota Kristoforus Nusa, Kanisius Tani, Bernadus Nggala dan Paulus Sepu.

Tiba di Devisi Propam Polri, FEM Jakarta tidak bisa bertemu dengan Kadiv Propam Polri sebab Kadiv sedang mengikuti zoom meeting. FEM  kemudian memberikan surat pengaduan dimaksud yang ditandatangi oleh Koordinator Forum Ende Muda Jakarta, Florensius Sumarlin B, selaku pelapor.

Surat FEM Jakarta yang ditujukan ke Propam Polri Jakarta itu juga disampaikan dan diterika Pos Kupang, Rabu (5/6) siang.  Dalam surat itu menyebutkan, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M.H, SIK beserta jajarannya melakukan tindakan diskriminasi/ tebang pilih dalam proses penegakkan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru.

Dalam kasus ini dua orang sudah dinyatakan bersalah dan ditahan. Keduanya atas nama Albert Yani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Ari Temu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara Yohanes Kaki selalu Direktur CV Bintang Pratama & CV Maju Bersama sampai detik belum tersentuh hukum.

Padahal, Yohanes Kaki ini sebenarnya yang paling bertangung jawab atas projek bronjong dan nomalisasi kali Lowo Lande.

FEM JAKARTA -- Forum Ende Muda (FEM) Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru.
FEM JAKARTA -- Forum Ende Muda (FEM) Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru. (POS-KUPANG.COM/HO FEM JAKARTA)

Dalam pengaduan tersebut, FEM Jakarta juga memberikan sejumlah dokumen seperti Resume kasus,  Dokumen hasil audit inspektorat dan Kliping Koran atau Media.

Pihak yang dilaporkan FEM Jakarta yakni Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Kasat Reskrim Polres Ende, Cecep Ibnu Ahmadi dan Kanir Tipikor Ende.

Para pelapor meminta agar Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolres Ende beserta jajarannya. Meminta Kepolisian Resort Ende segera memanggil dan memproses Direktur CV. Bintang Pratama dan  Direktur CV. Maju Bersama, Yohanes Kaki.

“Besar harapan kami agar Divisi Propam Polri dapat mempermudah penyelesaian permasalahaan ini hingga tuntas. Atas perhatian Bapak Kadiv Propam, kami ucapkan terimakasih,” tulis Florensius Sumarlin B dalam suratnya.

Lebih lanjut FEM juga memberikan lampiran uraian terkait hasil Audit Inspektorat. Bahwa, Pada Tahun 2016 terjadi bencana alam berupa Banjir dan Tanah longsor, tepatnya di Desa Tou Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Akibat dari bencana alam tersebut mengakibatkan beberapa lokasi mengalami kerusakan parah dan salah satu titik terparah adalah di ruas kali LOWOLANDE sehingga diperlukan perbaikan dan normalisasi kali karena berdampak pada kerusakan lingkungan pertanian, pemukiman masyarakat setempat.

Dan pada saat itu Pemerintahan Kabupaten Ende melakukan tanggap darurat yaitu pemasangan Bronjong Penahan Tebing untuk pemulihan dan Normalisasi kali.

Baca juga: Banyak Kasus Korupsi Diduga Mengendap di Polres, Forum Ende Muda Demo di Mabes Polri

Terkait peristiwa diatas, Pemerintahan Kabupaten Ende melalui Kepala BPBD menunjuk CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama untuk mengerjakan pemasangan Bronjong dan Normalisasi kali Lowolande seniai Rp 1.324.450.000.

Pada temuan hasil audit menyebutkan, pertama, efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande untuk mengatasi banjir belum maksimal dan pembayaran kontraknya tidak sesuai ketentuan.

Dalam rangka penangan darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Ende, BPBD Kabupaten Ende menerima bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua sebesar Rp 3.892.315.000. Diantaranya terdapat pekerjaan  pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 2.025.000.000.

Dari jumlah tersebut, terdapat paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande senilai Rp 1.975.000.000. Dana tersebut tidak direalisasikan dalam satu paket pekerjaan.

Namun direalisasikan dalam dua paket pekerjaan di lokasi yang berbeda yaitu, paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande sepanjang 110 meter dengan tinggi 3,5 meter, senilai Rp 1.324.450.000,00 dikerjakan oleh CV Maju Bersama dengan Kontrak Nomor 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016.

Jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016.

FEM JAKARTA -- Forum Ende Muda (FEM) Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.
FEM JAKARTA -- Forum Ende Muda (FEM) Jakarta mendatangi Devisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Div Propam Polri, Rabu (5/6), mengadukan dugaan tindakan diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum kasus Bronjong dan normalisasi kali Lowolande tahun 2016 di Lowo Lande Desa Tou Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende. (POS KUPANG/HO FORUM ENDE MUDA JAKARTA)

Peket kedua, Pekerjaan Pemasangan Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande senilai Rp 649.455.000, dikerjakan oleh CV.Bintang Pratama dengan Kontrak Nomor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni, sampai dengan 25 September 2016, sepanjang 252,5 meter dengan ketinggian sesuai alur sungai yaitu 0-50 meter dengan ketinggian 3,5 meter, 50-106,3 meter ketinggian 3 meter, 106,3-150,8 meter ketinggian 2,5 meter dan 150,8-252,5 meter ketinggian 2 meter.

Berdasarkan hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp 1.324.450.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, ditemukan pembangunan bronjong dan normalisasi kali tersebut kurang maksimal.

Karena diketahui pekerjaannya tidak diselesaikan 100 persen, banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong.

Sehingga terjadi amblas sepanjangan 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 meter, serta terdapat penumpukan sedimen di Kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk.

Disamping itu, pembayaran yang telah dilakukan mengindikasikan kecurangan dan melanggar ketentuan.

Hal tersebut terjadi karena disebabkan unsur-unsur pengendalian yang dibentuk oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Yaitu Tim Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

Serta  PPK lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan penyelesaian pembangunan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Banyak Kasus Korupsi di Ende Diduga Mengendap di Polres, Forum Ende Muda Demo di Mabes Polri

Hal ini terjadi, karena Kalak BPBD Kabupaten Ende membiarkan permasalahan yang terjadi atas tidak dilaksanakannya pembangunan bronjong.

Kedua, pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 649.455.000 dinilai FEM Tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan Sanksi Denda sebesar Rp 330.994. Dalam rangka penanganan darurat bencana untuk mengatasi bencana bajir yang salah satu pekerjaannya adalah pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama dengan Surat Perjanjian Kerja Momor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebesar Rp. 649.455.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016.

Hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande senilai Rp 649.455.000, diketahui pembayaran telah dilakukan 100 persen serta pembayaran belum sesuai dengan ketentuan.

Di samping itu, terdapat kekurangan sanksi denda keterlambatan terhadap CV Bintang Pratama sebesar Rp 330.994. Hal tersebut disebabkan PPK dalam melakukan pembayaran melanggar ketentuan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya, serta PPK tidak cermat menghitung pengenaan denda keterlambatan.

Kondisi tersebut diatas, mengakibatkan pertama, pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp 649.455.000 diragukan kebenarannya,PPK tidak bisa menuntut penyedia jasa karena pekerjaan tidak dicover jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan bila terjadi kerusakan.

Serta belum dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara serta tertundanya penerimaan Negara atas kekurangan denda keterlambatan kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 330.994.

Ketiga, terdapat pemahalan harga kepada CV. Maju Bersama sebesar Rp 161.296.209,53 atas Pekerjaan Pembangunan Bronjong Kali Lowolande. Dari hasil audit atas pekerjaan pemasangan bronjong yang dilaksanakan CV Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama.

Diketahui, pemasangan bronjong kedua rekanan tersebut dikerjakan dengan spesifikasi teknis yang sama yaitu menggunakan bronjong galvanis di samping itu diketahui pekerjaan tersebut di kerjakan di lokasi yang sama dan waktu yang bersamaan.

Hasil perbandingan harga satuan pasangan bronjong galvanis ternyata harga satuan pasangan bronjong galvanis yang dikerjakan oleh CV Maju Bersama lebih tinggi dari harga satuan yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi pemahalan harga kepada CV Maju Bersama sebesar Rp 161.296.209,53.  (*/vel)

Kendala Berkas di Kejari Ende

Menanggapi pengaduan Forum Ende Muda (FEM) Jakarta ke Divisi Propam Mabes Polri, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi di Ende, mengatakan, sebaiknya dikonfirmasi ke Polres Ende terkait proses penanganan kasus tersebut terlebih dahulu.

"Kalau tiba-tiba ke Jakarta pasti kita menduga pasti ada sesuatu, ini ada apa, kalau mau ngomong sih salah lagi nanti, kalau kita kerja profesional kita tidak mau ditekan oleh siapapun," ujar dia, Rabu siang. 

Lebih lanjut Kapolres Joni menjelaskan, kasus Bronjong tersebut merupakan kasus lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Ende.

Meski demikian, kasus tersebut sudah jadi atensi dia agar segera dituntaskan. Sejauh ini penyidik sudah bekerja maksimal dan beberapa kali sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.

KAPOLRES ENDE - Kapolres Ende yang lama AKBP Andre Librian dan Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika.
KAPOLRES ENDE - Kapolres Ende yang lama AKBP Andre Librian dan Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika. (POS KUPANG/ALBERT)

"Penyidik sudah bekerja maksimal, tersangka ada yang sudah divonis dan ada yang berkasnya masih terkendala di Kejaksaan. Penyidik Polres Ende sudah bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun," tandas Kapolres Joni.

Menurut Kapolres Joni, pengajuan berkas kasus tersebut ke Kejari sudah berkali-kali dilakukan.  "Untuk tersangka Jesi ini sudah 4 kali kalau yang lama itu sudah berkali-berkali totalnya 18 kali," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan, berkas kasus itu sudah dikirim ke Kejari Ende dua minggu lalu.

"Jadi kita gak diam aja dalam kasus ini. Tapi ada P19 yang harus kita lengkapi lagi," jelas AKP Cecep. 

Dia juga mengatakan akan memberikan penjelasan secara detail melalui pesan WhatsApp setelah memberikan penjelasan melalui telepon selular kepada Pos Kupang.

Namun, setelah menunggu kurang lebih satu jam,  Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi belum memberikan penjelasan lanjutan via pesan WhatsApp. "Nanti lebih bagusnya saya wa ya," ujar dia. (cr8)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved