Berita Nasional

Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal

Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal, berikut Syarat yang harus dipenuhi.

Editor: Adiana Ahmad
HO-INSTAGRAM@infobandungraya
POS-KUPANG.COM/ Kartu BPJS Kesehatan - Kabar Gembira, BPJS Kesehatan menanggung biaya Pelayanan Kesehatan untuk kecelakaan tunggal. 

POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar gembira datang dari Badan Pelayanan Jaringan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ). Saat ini BPJS Kesehatan menanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat kecelakaan tunggal. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menjadi peserta JKN Aktif.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun. 

David Bangun memastikan, kecelakaan tunggal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Meski demikian tidak semua kecelakaan tunggal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja TransNusa unruk Posisi IT dan Pramugari, Ini Syarat & Link Pendaftarannya

"BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain," kata David Bangun di Jakarta, Senin (4/6/2024).

Selain syarat peserta JKN aktif, dia mengatakan, peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.

"Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku," kata David.

Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Baca juga: BUMN PNM Buka 5 Lowongan Kerja di Bulan Juni 2024,Cek Kualifikasi, Link Pendaftaran & Cara Daftarnya

BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya). (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved