Berita Nasional
Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal
Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat Kecelakaan Tunggal, berikut Syarat yang harus dipenuhi.
POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar gembira datang dari Badan Pelayanan Jaringan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ). Saat ini BPJS Kesehatan menanggung Biaya Pelayanan Kesehatan akibat kecelakaan tunggal. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni menjadi peserta JKN Aktif.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.
David Bangun memastikan, kecelakaan tunggal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Meski demikian tidak semua kecelakaan tunggal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Baca juga: Cara Daftar Lowongan Kerja TransNusa unruk Posisi IT dan Pramugari, Ini Syarat & Link Pendaftarannya
"BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain," kata David Bangun di Jakarta, Senin (4/6/2024).
Selain syarat peserta JKN aktif, dia mengatakan, peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.
"Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku," kata David.
Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja.
Baca juga: BUMN PNM Buka 5 Lowongan Kerja di Bulan Juni 2024,Cek Kualifikasi, Link Pendaftaran & Cara Daftarnya
BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
berita nasional
BPJS Kesehatan
Biaya Pelayanan Kesehatan
kecelakaan tunggal
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres se-Timor Leste Ikut Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.