Berita Flores Timur

Jaksa Jemput Paksa Mantan Wakil Bupati Flores Timur Jika Tak Kooperatif Sebagai Tersangka Korupsi

Kami berharap kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka serta mengikuti proses hukum selanjutnya dengan baik

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kuasa Terhomon gugatan praperadilan, I Nyoman Sukrawan (kiri) dan Cornelis Oematan (kanan) di Pengadilan Negeri Larantuka,Flores Timur, Senin, 3 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur bakal menjemput paksa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli jika tidak kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa.

Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli periode 2017-2022 itu belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski penyidik jaksa tiga kali melayangkan surat resmi.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka, menegaskan penjemputan paksa akan dilakukan jika Agus Boli tak kooperatif.

"Nggak ada, kalau tidak ini, kita jemput aja. Nanti kita lihat, ya," ujarnya saat diwawancara awak media selaku pihak termohon gugatan praperadilan, Senin, 3 Juni 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Nawakote Flores Timur Dilanda Hujan Abu

Kuasa Terhomon praperadilan diketuai Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, dan Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, berharap Agus Payong Boli lebih bersikap kooperatif.

"Kami berharap kooperatif untuk diperiksa sebagai tersangka serta mengikuti proses hukum selanjutnya dengan baik," ujar Cornelis.

Sementara Nyoman Sukrawan, menambahkan pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap Agus Payong Boli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa atau Sistem Informasi Desa (SID).

Nyoman menegaskan, JPU bekerja secara profesional dengan berlandaskan fakta-fakta hukum, serta siap menghadapi persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan.

"Kami berharap pemohon menghotmati putusan hakim tersebut (praperadilan), sehingga selanjutnya memenuhi panggilan pemeriksaan agar tidak ada upaya paksa," ujar Nyoman.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved