Berita NTT

Sekelompok Nelayan Tangkap Penyu di Perairan Pulau Solor Flores Timur

Sekelompok nelayan menangkap penyu di perairan laut Desa Bubu Atagamu, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur.

|
Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Sekelompok nelayan menangkap penyu di perairan laut Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Minggu 2 Juni 2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekelompok nelayan menangkap penyu di perairan laut Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyu terjaring pukat atau jaring insang (gill net) pada Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Hal itu diketahui Cinematography, Benny Kadarhariarto.

Benny sedang berada di Pulau Solor dalam rangka membuat film nelayan menangkap ikan. "Kebetulan saya lagi di Solor, lagi nerbangin drone mau shoot nelayan yang sedang menangkap ikan," ujar .

Menurut Benny, camera drone menangkap ada penyu yang ditangkap nelayan. "Ternyata ada penyu yang ikut terjaring."

Benny mengatakan, nelayan tidak langsung melepas penyu kembali ke laut.

"Bukannya mereka release penyu tersebut, tapi mereka memindahkan penyu itu ke kapal lain dan ditutupi terpal," katanya.

Benny membagikan video berdurasi 3 menit 27 detik, berisi sekelompok nelayan menangkap ikan, menggunakan dua perahu motor.

BENNY KADARHARIARTO
Cinematography, Benny Kadarhariarto

Pada perahu yang lebih besar, ada sekitar delapan nelayan. Beberapa di antara mereka sedang menarik jaring. 

Selain ikan, ikut terjaring penyu. Mereka tampak senang dengan hasil tangkapan.

Penyu dilepas dari jaring kemudian dipindahkan ke perahu yang lebih kecil. Selanjutnya, penyu ditutup terpal.

Untuk diketahui, penyu merupakan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Adapun jenis penyu yang lindungi, yakni penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu lekang (Lepidochelys olivacea) dan penyu belimbing (Dermochelys coriacea).

Pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kepala Desa Bubu Atagamu, Benediktus Basa Jawan membantah penangkap penyu adalah nelayan Desa Bubu Atagamu.

"Itu bukan nelayan Desa Bubu Atagamu. Nelayan dari daerah lain yang yang menangkap di daerah perairan Bubu Atagamu," tegas Benediktus saat menghubungi POS-KUPANG.COM via telepon seluler.

Menurut Benediktus, warga Desa Bubu Atagamu sangat konsen menjaga ekosistem laut yang dilindungi, termasuk penyu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved